Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ciki ngebul Apakah Berbahaya? Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Ciki ngebul Apakah Berbahaya? Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Nasional

Ciki ngebul Apakah Berbahaya? Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Wartajakarta.id 11 Januari 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak dijual. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

Surat Edaran Nomor KL.02.02:C:90:2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Dirjen Maxi.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Diantaranya radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.

Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.

“Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Dirjen Maxi.

Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, Ia pun menginstruksikan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ujar Dirjen Maxi.

Sementara itu, di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Dirjen Maxi pun menyebutkan telah meminta Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Nantinya, temuan tersebut akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

“Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” pinta Dirjen Maxi.

Sebelumnya, dilaporkan puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap ciki ngebul warna warni. Beberapa kejadian diantaranya :

1. Pada Bulan Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.

2. Pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.

3. Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.

Ciki ngebul sendiri merupakan jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya. Saat dikonsumsi, ciki ngebul dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

Cairan nitrogen jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan. Sensasi inilah yang membuat ciki ngebul banyak menarik perhatian sekaligus digemari masyarakat utamanya anak-anak.

Previous Article Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia: Investasi di Tahun 2022 Capai Target
Next Article Pandemi Terkendali, Kemenkes Kini Fokuskan Imunisasi Rutin pada Anak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Girban Rakabuming Raka Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Nasional 23 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas
Nasional 23 Juni 2025
WOM Finance Gelar Edukasi Finansial di Tangerang Bertajuk “Kenali Hakmu dan Lindungi Dirimu”
Bodetabek 23 Juni 2025
Tegas tapi Humanis, Pilar Saga Ichsan Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat
Bodetabek 23 Juni 2025
Respons Nota Diplomatik Arab Saudi, Kemenag Berikan Penjelasan Soal Skema Penyembelihan Dam 
Nasional 22 Juni 2025
Sempat Mendarat Darurat di Kualanamu, Pemulangan Jemaah Haji SV 5688 Berjalan Lancar dan Lancar
Nasional 22 Juni 2025
Pemerintah Saudi Soroti Kesehatan, Kemenag RI Tegaskan Komitmen Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
Nasional 22 Juni 2025
Update Minggu, 22 Juni 2025: Lebih 74ribu Jemaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air
Nasional 22 Juni 2025
Kemenag Tegaskan Isu Hotel Jemaah Sudah Tertangani
Nasional 22 Juni 2025
Ditjen Hubud Kemenhub Kembali Pastikan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan dari Ancaman Bom
Nasional 22 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

KUHP Baru Indonesia, Presiden Jokowi Sebut Langkah Besar dalam Modernisasi Hukum

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Agustus 2024
Nasional

RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan, dll

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 April 2023
Nasional

Dipimpin Presiden Jokowi, ASEAN Bahas Tindak Lanjut Five-Point Consensus di Myanmar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Mei 2023
Nasional

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke Asian Games Hangzhou

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 September 2023
Nasional

Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi: Kemitraan ASEAN-UE Harus Didasarkan Pada Prinsip Kesetaraan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Nasional

Cegah Kekerasan, Wapres KH Ma’ruf Amin Minta Pengawasan Pesantren Diperketat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Oktober 2024
Nasional

RSUP Fatmawati dan RSUP Dr. Kariadi Terima Sertifikat CPOB Unit Pengelolaan Darah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Buka Jakarta Fair Kemayoran 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juni 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account