Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah Laporkan Budi Dalton, Mang Saswi, dan Sule Terkait Ucapan Miras
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah Laporkan Budi Dalton, Mang Saswi, dan Sule Terkait Ucapan Miras
Hukum

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah Laporkan Budi Dalton, Mang Saswi, dan Sule Terkait Ucapan Miras

Wartajakarta 23 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

 Buntut dari perkataan yang diucapkan aktor dan komedian, Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton soal miras yang disebut adalah minuman Rasulullah, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini Rabu (23/11/2022).

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) melaporkan Budi Dalton bersama dua orang lainnya, yakni Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dan Sule karena dianggap menyinggung umat muslim.

“Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi,” ujar Ketua Ampera, Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

“Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim,” tambahnya.

Syahrul menuturkan, pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Budi Dalton yang ditayangkan di kanal YouTube mengandung sara. Budi Dalton disebut secara sadar menyatakan miras adalah minuman Rasulullah.

“Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung SARA yang dimana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan di situ bahwa menyatakan miras minuman Rasulullah,” tutur Syahrul.

“Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya, Nabi Muhammad itu atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi yang namanya minuman keras ini. Maka dari situ berangkat dari video yang dipublikasikan, kami yang tergabung dalam Ampera ke sini untuk melaporkan secara resmi ketiga nama di video itu,” jelasnya.

Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP

“Itu pasal yang dikenakan atas ketiga nama yang kami laporkan itu,” tandasnya. (pmj)

Previous Article Menkes Budi Gunadi Sadikin Pastikan Layanan Kesehatan Daerah Gempa Berjalan
Next Article Sopir TransJakarta Ditusuk Hingga Tewas di Ciracas Jaktim
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

World Water Forum 2024 Sukses, Korlantas Polri Apresiasi Anggota Pengamanan-Pengawalan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Mei 2024
Hukum

Pengendalian Harga Pangan, Kabareskrim Miliki Peran Strategis

Wartajakarta Wartajakarta 11 April 2023
Hukum

Jadi Tersangka, Penyanyi Windy Idol Dicegah Keluar Negeri oleh KPK

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polri Wacanakan Sentralisasi Pembuatan SIM, Wajib Ikuti Prosesnya

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama ke Tingkat Penyidikan Setelah Periksa Panji Gumilang

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juli 2023
Hukum

Polri Kembangkan CCTV Pengenal Wajah Terintegrasi ke Command Center

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajaran Pasang Plang Saat Razia Operasi Patuh Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Puluhan Ribu Obat Palsu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 130,04 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Begal di Lengkong Gudang Serpong, Satu Orang Ditembak

Wartajakarta Wartajakarta 3 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account