Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat
Hukum

Bareskrim Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Wartajakarta 7 Mei 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan di Semarang.

Polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri.

“Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang. “ Ujar Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.

“Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan. “ Imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Previous Article Empat Series dari MAXStream Studios Tayang di Netflix Asia Tenggara
Next Article Tinjau Kawasan Ekonomi Perikanan Bebeng, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan dan Fullbox untuk Nelayan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Momentum Bulan Bung Karno, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak Muda Lebih Semangat Membangun Bangsa
Nasional 23 Juni 2025
Difasilitasi Syarikah, Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah
Nasional 23 Juni 2025
Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin
Nasional 23 Juni 2025
Ultah ke-66, Menag Nasaruddin Umar: Bertambah Umur Artinya Mendekati Garis Akhir Kehidupan
Nasional 23 Juni 2025
PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian 3 Jemaah Belum Kembali ke Kloter
Nasional 23 Juni 2025
Berbagi Kebahagiaan, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah di Banyuwangi
Nasional 23 Juni 2025
Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Girban Rakabuming Raka Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Nasional 23 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas
Nasional 23 Juni 2025
WOM Finance Gelar Edukasi Finansial di Tangerang Bertajuk “Kenali Hakmu dan Lindungi Dirimu”
Bodetabek 23 Juni 2025
Tegas tapi Humanis, Pilar Saga Ichsan Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat
Bodetabek 23 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Alasan Konser Dewa 19 Diundur, Polisi: Belum Ada Izin, Mereka Sudah Jual Tiket

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Hukum

Masuki Masa Kampanye, Polres Tangsel Tingkatkan Patroli Kewilayahan

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Jika Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 19 Juni 2024
Hukum

Jadi Tersangka, Penyanyi Windy Idol Dicegah Keluar Negeri oleh KPK

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Cari Solusi Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme

Wartajakarta Wartajakarta 6 Maret 2023
Hukum

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Wartajakarta Wartajakarta 30 April 2025
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Peristiwa di Astana Anyar Tidak Boleh Terjadi Lagi

Wartajakarta Wartajakarta 23 Desember 2022
Hukum

Margarito Kamis Sebut Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2023
Hukum

Sekeluarga di Kota Bekasi Ditemukan Tergeletak dengan Mulut Berbusa

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account