Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara
Hukum

Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara

Wartajakarta 16 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Henry Surya (HS) selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atas kasus dugaan pemalsuan akta authentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menahan saudara HS selama 20 hari ke depan sejak kemarin, 15 Maret 2023,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kamis (16/3/23).

Menurut Direktur, pihaknya juga tengah menelusuri aset milik tersangka yang diduga senilai Rp3 triliun. Sementara, sejauh ini penyidik telah menyita hampir sekitar Rp2,4 triliun.

“Mudah-mudahan ini berhasil dan dapat mengembalikan kerugian para nasabah,” ujar Direktur.

Penetapan tersang kedua Henry Surya kali ini menjeratnya dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2)  KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Lalu, Pasal 263 ayat (1) dan (2) Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 266 ayat (1) dan (2)  Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.

Previous Article Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok
Next Article Polisi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Hary Tanoesudibjo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Dittipidsiber Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional

Dugaan Pencucian Uang ACT, Polri Pastikan Usut Tuntas

Amankan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Polri Kerahkan Ribuan Personel

Harga Beras Menlonjak, Satgas Pangan Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan

Mahasiwa UI Tewas Tertabrak Mobil Jadi Tersangka, Polisi Angkat Bicara

You Might also Like

Hukum

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Satgas Mafia Bola

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juni 2023
Hukum

Konser NCT 127 Hari Pertama Dihentikan Polisi, 30 Orang Pingsan

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Hukum

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Viral di Ciputat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Hukum

Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak

Wartajakarta Wartajakarta 11 Agustus 2026
Hukum

1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

Wartajakarta Wartajakarta 3 Januari 2025
Hukum

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tangsel Gelar Bakti Kesehatan di Ponpes Nurul Ihsan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Bahas Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024: Polri, KPU, Hingga Dewan Pers Bertemu

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Wartajakarta Wartajakarta 12 Agustus 2026
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Juni 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account