Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara
Hukum

Bareskrim Polri Kembali Jebloskan Henry Surya ke Penjara

Wartajakarta
16 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Henry Surya (HS) selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atas kasus dugaan pemalsuan akta authentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menahan saudara HS selama 20 hari ke depan sejak kemarin, 15 Maret 2023,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Kamis (16/3/23).

Menurut Direktur, pihaknya juga tengah menelusuri aset milik tersangka yang diduga senilai Rp3 triliun. Sementara, sejauh ini penyidik telah menyita hampir sekitar Rp2,4 triliun.

“Mudah-mudahan ini berhasil dan dapat mengembalikan kerugian para nasabah,” ujar Direktur.

Penetapan tersang kedua Henry Surya kali ini menjeratnya dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2)  KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Lalu, Pasal 263 ayat (1) dan (2) Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pasal 266 ayat (1) dan (2)  Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.

Previous Article Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok
Next Article Polisi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Hary Tanoesudibjo
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kericuhan di Tambang Nikel PT GNI Morowali Utara
Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Kementerian PPPA Imbau Masyarakat Tidak Posting Video Bullying Siswa Binus School Serpong
Polisi: Teknologi ETLE Bisa Cari Data DPO
Alumni Akpol 1990 Bantu Korban Gempa Cianjur

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Sinergi dengan Media, Divisi Humas Polri Kunjungi Kompas TV

Wartajakarta
Wartajakarta
5 Agustus 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Kejar Para Pelaku Begal di Jakarta

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Mei 2024
Hukum

Polri Sudah Rekrut 265 Anggota Dari Kalangan Santri Sejak 2021

Wartajakarta
Wartajakarta
13 November 2024
Hukum

Saling Sikut Antara Lembaga Penegak Hukum Dinilai Karena Adanya Ketidaksadaran Para Penegak Hukum Lewati Ambang Fungsi Lembaga

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Juni 2024
Hukum

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Desember 2022
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Hadiri Sertijab Danyon Kav 9/SDK

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Agustus 2023
Hukum

Lagi Nongkrong, Pemuda Diserang Sekelompok Orang di Bekasi

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Februari 2024
Hukum

Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka

Wartajakarta
Wartajakarta
13 Desember 2022
Hukum

Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Mobil Audi Hitam Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account