Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah

Wartajakarta 30 Maret 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya menetapkan lima orang tersangka dari pengelola sejumlah SPBU di wilayah Karang Tengah dan Pinang, Kota Tangerang, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Cimanggis Depok.

“Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite, kemudian diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax,” ujar Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (28/3/2024).

“Komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO, dan kemudian diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite ini mirip dengan pertamax, lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax,” sambungnya.

Adapun lima tersangka yang ditangkap antara lain berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). Sedangkan barang bukti 9.004 liter dari SPBU Karang Tengah, 3.700 liter SPBU Kecamatan Pinang, 6.814 liter SPBU Kebon Jeruk, dan 9.528 liter di Cimanggis Depok.

“Barang bukti yang kita sita sejumlah total dari 4 SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” tuturnya.

Barang bukti lain yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni sampel 5 liter Pertalite tercampur zat menyerupai Pertamax masing-masing SPBU, 4 bungkus pewarna untuk membuat Pertamax palsu.

“Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total Rp 111.552.000,” terangnya.

Syaifuddin menjelaskan, para tersangka mendapatkan keuntungan menjual Pertamax palsu, dimana harga Pertalite yakni Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah 12.950, sehingga ada disparitas harga hampir 3.000 atau tepatnya 2.950.

“Motif dari para pelaku tentu adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Previous Article Korlantas Polri Siapkan 3 Jalur Arternatif untuk Pemudik, Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Next Article Operasi Ketupat 2024, Polri Antisipasi Ancaman Terorisme
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
5 Hari Lagi Pre Order Samsung Galaxy S25 Edge Dibuka, Seri S Paling Tipis, Kamera Canggih, Performa Kuat
Bisnis 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Korlantas Polri Prediksi Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Capai 136,7 Juta

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Tidak Hilang, Keberadaan Dosen UII Yogyakarta Sudah Terdeteksi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siapkan Pengamanan Pemilu Bagi di WNI di Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 2 Juni 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Asistensi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2023
Hukum

Kronologi Tersangka Terorisme di Malang hingga Berencana Bom Bunuh Diri

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Kompol D Akhirnya Mengakui Perempuan di Mobil Audi A6 Kecelakaan Cianjur Istri Sirinya

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Hukum

Sekeluarga di Kota Bekasi Ditemukan Tergeletak dengan Mulut Berbusa

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Hukum

Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account