Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Diklaim Nelayan NTT, Kemlu: Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Diklaim Nelayan NTT, Kemlu: Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia
Dunia

Diklaim Nelayan NTT, Kemlu: Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia

Wartajakarta.id 27 Oktober 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L. Amrih Jinangkung menjelaskan, Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI. Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.

”Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih seperti dilansir dari Antara.

Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.

Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya, Indonesia dan Australia telah menandatangani MoU pada 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian pada 1981 dan 1989.

”Jadi perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” tutur Amrih.

Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT dibandingkan Pulau Broome di daratan Australia. Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, Indonesia.

Sengketa mengenai Pulau Pasir menjadi sorotan, setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

”Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra,” kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.

Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. ”Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” ujar Ferdi.

Terkait rencana gugatan tersebut, Dirjen Amrih meminta masyarakat adat Laut Timor untuk terlebih dahulu memeriksa kembali apakah mungkin pengadilan Australia mengakomodasi gugatan dari warga negara asing, dengan berdasar pada hukum Australia.

”Ini di luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik siapa. Tetapi kalau ada WNI yang ingin menggunakan suatu hak yang mungkin diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kita belum tahu berdasar hukum Australia,” papar Amrih Jinangkung.

(jp)

Previous Article Simbol Keberagaman Bentuk Kabinet Seragam, Rishi Sunak Dikritik
Next Article Sebagian Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Dunia

Malaysia Akan Cetak 1 Juta Alquran Respons Aksi Pembakaran di Swedia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Januari 2023
Dunia

Tiongkok Blokir Seribu Akun Medsos yang Kritik Kebijakan Covid-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Januari 2023
Dunia

Tiongkok Desak AS Buktikan TikTok Ancam Keamanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Maret 2023
Dunia

Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Dunia

Penuh Ujaran Kebencian, Pakistan Larang TV Siarkan Pidato Imran Khan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Maret 2023
Dunia

Lagi, Elon Musk PHK Massal Karyawan Twitter

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Maret 2023
Dunia

PBB Adakan Sidang Darurat Desak Rusia Hentikan Serangan ke Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Februari 2023
Dunia

Ukraina Klaim 100 Ribu Tentara Rusia Terbunuh dan Terluka dalam Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 November 2022
Dunia

Bertemu Xi Jinping di Bali, Joe Biden: Tak Akan Ada Perang Dingin Lagi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account