Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Ditolak PN Depok, Ini Alasannya!
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Bodetabek > Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Ditolak PN Depok, Ini Alasannya!
Bodetabek

Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Ditolak PN Depok, Ini Alasannya!

Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di laahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, (8/12/2022), tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp. 15.295.000.

“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” demikian disampaikan Hakim Ketua, Fauzi SH, MH dengan diakhiri ketukan palu.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad menerangkan tidak diterimanya gugatan warga yang nengkalim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” tegas Misrad.

Sehingga lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.

“Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” Imbuh Misrad.

Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

TAGGED:DepokJawa BaratKemenagKemenag RIKota DepokPengadilan Negeri DepokPN DepokUIIIUniversitas Islam Internasional Indonesia
Previous Article Tolak Transfusi Darah dari Orang Divaksin Covid-19, Operasi Ditunda
Next Article Kabar Baik, Virus Zombie yang Bangkit dari Dalam Es Tak Tulari Manusia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Depok Terima Santunan

Inilah Perubahan Jam Operasional Pelayanan Disdukcapil dan MPP Kota Tangerang Selama Ramadan 2025

Pemkot Tangerang Kembali Gelar Virtual Job Fair pada 15 Juni 2025

Buka Rakerda KNPI, Sachrudin: KNPI Harus Jadi Lokomotif Gerakan Pemuda yang Adaptif

Cath Lab RSUD Kota Tangerang Siap Layani Peserta BPJS

You Might also Like

Bodetabek

Wali Kota Depok dan UID Siap Bersinergi Majukan Pendidikan Islam di Kota Depok

Wartajakarta Wartajakarta 5 Juni 2025
Bodetabek

Jalani Pilkada Tangsel Riang Gembira, Benyamin: Beda Pilihan Jangan Bertengkar

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Bodetabek

Launching Bolang, Pemkot Tangerang Layani Sedot Kakus Hingga ke Gang-Gang Sempit

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Mei 2025
Bodetabek

Manfaatkan Data Statistik secara Efektif, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data

Wartajakarta Wartajakarta 26 September 2024
Bodetabek

Universitas Islam Depok Perluas Jangkauan Global Lewat Program Student Mobility ke Malaysia dan Thailand

Wartajakarta Wartajakarta 13 Juni 2025
Bodetabek

RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC

Wartajakarta Wartajakarta 28 Agustus 2026
Bodetabek

BPBD Kota Tangerang Telah Salurkan 84.750 Liter Air Bersih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Oktober 2026
Bodetabek

Penilaian 236 Lahan UIII Berlangsung Lancar, Warga Dinilai Kooperatif

Wartajakarta Wartajakarta 21 Mei 2024
Bodetabek

Safari Ramadan, Sachrudin Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Kolaborasi Bangun Kota

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2026
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account