Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Putin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Putin
Dunia

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Putin

Wartajakarta.id 18 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id–Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. Yakni atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.

Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin. Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu keterlaluan dan tidak dapat diterima menurut media Rusia Interfax.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

”Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.

Baik Rusia maupun Ukraina bukan negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.

Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika dia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.

(jp)

Previous Article Tiongkok Desak AS Buktikan TikTok Ancam Keamanan
Next Article Pemerintah Fokuskan Penanganan TBC pada Pekerja
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Kecewa Kalah dalam Pilkada, Presiden Taiwan Mundur dari Ketum Partai

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Dunia

Perampokan Toko Libatkan WNI di Tokyo, KBRI Segera Tindak Lanjuti

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Dunia

Kecelakaan KCJB Tewaskan 2 Orang, Ini Klarifikasi Dubes Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Desember 2022
Dunia

Kim Jong-un untuk Pertama Kali Tampil Bersama Putrinya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 November 2022
Dunia

Turki Lanjutkan Pembicaraan dengan Rusia-Ukraina untuk Akhiri Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

Hukuman Mati di Malaysia Kemungkinan Dihapus Pada Februari 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Desember 2022
Dunia

Ukraina Terancam, Putin Pamer Rudal Hipersonik Lebih Kuat Ketimbang AS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Desember 2022
Dunia

Kabar Gembira, Tiongkok Terbitkan Lagi Visa Bagi Turis Asing

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Maret 2023
Dunia

Zelenkiy Beri Gelar Pahlawan untuk Tentara yang Dieksekusi Rusia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account