Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Hukuman Mati di Malaysia Kemungkinan Dihapus Pada Februari 2023
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Hukuman Mati di Malaysia Kemungkinan Dihapus Pada Februari 2023
Dunia

Hukuman Mati di Malaysia Kemungkinan Dihapus Pada Februari 2023

Wartajakarta.id 22 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id– Istanbul, Mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, Malaysia kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, kata salah satu menteri pada Rabu (21/12), mengutip dari Antara.

Azalina Othman Said, yang baru saja dilantik sebagai menteri reformasi hukum dan kelembagaan, mengatakan pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang.

Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati, katanya.

Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.

“Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif,” kata Azalina, melalui pernyataan.

“Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati,” ujarnya.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat,” katanya.

Azalina mengatakan, “Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif.”

Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat. (*)

(jp)

Previous Article PMI Jaktim Berikan Bantuan ke Cianjur
Next Article Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Dideklarasikan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Rusia Khawatir Bantuan Senjata Sekutu ke Ukraina Picu Tragedi Global

Covid-19 Varian XBB Telah Masuk di Malaysia, Ditemukan Empat Kasus

Menlu Retno: Presiden Turki Erdogan Apresiasi Bantuan Indonesia

Dubes Ukraina Tegaskan Perjuangan Pantang Menyerah Hadapi Invasi Rusia

Dinilai Tak Transparan, WHO Minta Tiongkok Buka Data Kasus Covid-19

You Might also Like

Dunia

Zulhas Sebut Indonesia Berencana Buka Retail Modern di Arab Saudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2023
Dunia

Jerman Minta Tiongkok Bersikap Tegas Terkait Perang Rusia-Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Februari 2023
Dunia

Bertemu Xi Jinping, Joe Biden Bakal Bahas Taiwan dan Nuklir Korut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Eropa Umumkan Pusat Penuntutan Kejahatan Agresi Rusia Terhadap Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Maret 2023
Dunia

Penembakan Brutal di AS, 6 Tewas, Pelaku Idap Gangguan Mental

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Maret 2023
Dunia

Rusia Gunakan Pesawat Pembom Supersonik yang Pernah Dimiliki Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Januari 2023
Dunia

Putin Mulai Lunak, Akhiri Perang Rusia-Ukraina Lebih Cepat Lebih Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Desember 2022
Dunia

Strategi Uni Eropa Agar Rusia Hentikan Operasi Militer di Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Dunia

Jokowi Sampaikan Kekecewaan atas Sikap Junta Militer Myanmar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account