Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Israel Loloskan RUU Penghentian Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Israel Loloskan RUU Penghentian Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina
Dunia

Israel Loloskan RUU Penghentian Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina

Wartajakarta.id 24 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Israel kembali mengeluarkan kebijakan yang timpang terhadap para tahanan warga Palestina. Musababnya, pada Kamis (23/2) kemarin Knesset (parlemen Israel) meloloskan RUU dalam pengajuan pertama atas penghentian anggaran negara untuk perawatan medis bagi tahanan Palestina.

Menurut media KAN, RUU tersebut, saat disahkan menjadi uu akan melarang negara menyediakan anggaran bagi perawatan medis yang tidak perlu, termasuk perawatan kosmetik bagi tahanan Palestina.

RUU tersebut masih akan menjalani dua kali pemungutan suara sebelum sah menjadi UU.

Qadura Fares, ketua LSM Perhimpunan Tahanan Palestina mengecam RUU tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak atas tahanan Palestina.

“Meskipun hukum dan norma internasional menjamin hak atas perawatan medis dan kesehatan, otoritas pendudukan (Israel) terus melanggar apa yang disetujui masyarakat internasional,” ujar Fares.

Ia menambahkan bahwa ada sekitar 200 tahanan Palestina yang menderita penyakit kronis dan 24 lainnya mendapat diagnosa kanker.

Kelompok Hamas, yang menguasai wilayah Jalur Gaza mengatakan RUU tersebut, bagian dari kebijakan pendudukan untuk melalaikan perawatan medis secara sengaja, menggambarkan rencana fasis pemerintah Israel terhadap warga Palestina.

Diperkirakan ada 4.780 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, termasuk 160 anak-anak dan 29 wanita.

(jp)

Previous Article Presiden Jokowi Paparkan Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola
Next Article 3 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 dalam Pengejaran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Dubes Ukraina: Media di Indonesia Bantu Lawan Propaganda Rusia

Saling Tuduh, Giliran Rusia Sebut Tak Ada Tanda Ukraina Ingin Berdamai

Rusia Tuding Amerika Lakukan Perang de Facto

SBY Serukan Pimpinan Dunia Turunkan Ego Demi Perdamaian Dunia

Lewat Buku, Pangeran Harry Ungkap Perpecahan di Internal Kerajaan

You Might also Like

Dunia

Di Depan Kongres AS, CEO TikTok Tegaskan Bukan Agen Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Maret 2023
Dunia

Zelensky: Kami Belum Hancur, Kami Pasti Akan Menang!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Februari 2023
Dunia

Insiden Pembakaran Alquran, Swedia Buka Peluang Dialog dengan Turki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Januari 2023
Dunia

Malaysia Kutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2023
Dunia

Hujan Salju Hebat Landa Jepang, 8 Orang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Desember 2022
Dunia

Ledakan Dahsyat di Bangladesh, 19 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Terluka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Dunia

Penyakit Demam Kuning Melanda Afrika, Ketahui Gejala dan Pengobatannya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Januari 2023
Dunia

Waspada Omicron BF.7, Pelancong dari 5 Negara Wajib Tes Saat ke India

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2022
Dunia

Buntut Kematian Mahsa Amini, Iran Terdepak dari Komisi Perempuan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account