Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Panggil Kepala BOPM

Wartajakarta 21 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Kepala BPON pada hari Jumat 18 November 2022.

“Pemanggilan Kepala BPOM pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Kendati begitu, Ramadhan menambahkan Polri hingga kini belum belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Kepala BPOM pada hari ini. Dia juga tak menyampaikan secara detail soal materi pemeriksaannya nanti.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC.

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022) lalu. (pmj)

Previous Article Minta Maaf, Urip Saputra Akui Rekayasa Mati Suri Karena Terlilit Utang
Next Article UPBJJ-Universitas Terbuka Banda Aceh Gelar Wisuda Periode II Tahun 2022
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Momentum Bulan Bung Karno, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak Muda Lebih Semangat Membangun Bangsa
Nasional 23 Juni 2025
Difasilitasi Syarikah, Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah
Nasional 23 Juni 2025
Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin
Nasional 23 Juni 2025
Ultah ke-66, Menag Nasaruddin Umar: Bertambah Umur Artinya Mendekati Garis Akhir Kehidupan
Nasional 23 Juni 2025
PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian 3 Jemaah Belum Kembali ke Kloter
Nasional 23 Juni 2025
Berbagi Kebahagiaan, Wapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah di Banyuwangi
Nasional 23 Juni 2025
Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Girban Rakabuming Raka Dorong Aksi Nyata dan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Nasional 23 Juni 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Produk UMKM PNM Mekaar di Banyuwangi Naik Kelas
Nasional 23 Juni 2025
WOM Finance Gelar Edukasi Finansial di Tangerang Bertajuk “Kenali Hakmu dan Lindungi Dirimu”
Bodetabek 23 Juni 2025
Tegas tapi Humanis, Pilar Saga Ichsan Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat
Bodetabek 23 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tangsel Gelar Bakti Kesehatan di Ponpes Nurul Ihsan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Polri Maksimalkan Pelayanan dengan Digitalisasi Supaya Cepat

Wartajakarta Wartajakarta 14 Juni 2023
Hukum

Anggota TNI Dikeroyok 8 Orang di Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2023
Hukum

Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak, Kapolri: Standar Pelayanan Semakin Baik

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajak Warga Kampung Boncos Cegah Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Jelang KTT Asean, Wakapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan di Labuan Bajo

Wartajakarta Wartajakarta 27 April 2023
Hukum

Ditemukan Dalam Toren Rumah di Pondok Aren Tangsel, Polisi Evakuasi Jasad Pria ke RS Kramat Jati

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account