Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kebijakan WFH ASN
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kebijakan WFH ASN
Nasional

Kebijakan WFH ASN

Wartajakarta.id 1 April 2026
Share
4 Min Read
SHARE

Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.

Daftar Isi
Pernyataan PemerintahKebijakan WFH ASN Setiap JumatPembatasan Kendaraan Dinas dan Transportasi PublikEfisiensi Perjalanan Dinas dan Car Free DayKebijakan untuk Sektor SwastaSektor yang Dikecualikan dari WFHKebijakan di Sektor PendidikanImbauan Gaya Hidup Hemat EnergiPotensi Penghematan Triliunan RupiahTransformasi Menuju Masa Depan

Pernyataan Pemerintah

“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat

Menko Airlangga menjelaskan, salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Pembatasan Kendaraan Dinas dan Transportasi Publik

Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.

Efisiensi Perjalanan Dinas dan Car Free Day

Selain itu, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Kebijakan untuk Sektor Swasta

Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Sektor yang Dikecualikan dari WFH

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan. “Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.

Kebijakan di Sektor Pendidikan

Di sektor pendidikan, Airlangga menjelaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu, tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler. Sementara itu, pendidikan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.

Imbauan Gaya Hidup Hemat Energi

Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Potensi Penghematan Triliunan Rupiah

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan signifikan. “Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” pungkasnya.

Transformasi Menuju Masa Depan

Pemerintah tidak hanya merespons tantangan global tetapi juga memimpin transformasi menuju masa depan dengan kerja cerdas, hemat energi, dan berdaya saing tinggi.

Previous Article Wapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Next Article Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kemenkes Beri Penghargaan kepada Inovator Teknologi Kesehatan Terbaik

Momen Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Masjid Sheikh Zayed

Jemaah Haji Perlu Banyak Istirahat Jelang Jadwal Kepulangan

740 Fasilitas Kesehatan Disiapkan Untuk Tangani Dampak Polusi Udara

Wapres KH Ma’ruf AMin Buka Hub Space 2024

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Kunjungi San Francisco

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Tol Ciawi-Sukabumi Ruas Cigombong-Cibadak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Agustus 2023
Nasional

Resmi, Satoru Mochizuki Latih Timnas Putri Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Februari 2024
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Singapura

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Juni 2025
Nasional

Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Papua Nugini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juli 2024
Nasional

Campak jadi Komplikasi Sebabkan Penyakit Berat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Januari 2023
Nasional

Pameran Dekranasda jadi Momentum UMKM untuk Bangkit

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Januari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sepanjang 64,5 KM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi dan Presiden Lula da Silva Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Brasil

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account