Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Perundungan dari 356 Laporan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Perundungan dari 356 Laporan
Nasional

Kemenkes Sanksi Tegas 39 Pelaku Perundungan dari 356 Laporan

Wartajakarta.id 20 Agustus 2024
Share
4 Min Read
SHARE

Praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih terus terjadi. Kementerian Kesehatan pun sampai saat ini telah menerima ratusan laporan pengaduan perundungan yang dikirim lewat website perundungan.kemkes.go.id, yang mana 39 diantaranya telah diberikan saksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril mengatakan, sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.

Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

dr. M. Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya, saat ditemui di Jakarta, Senin (19/8).

Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

Terkait pemberian sanksi, dr. M. Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” ucap dr. M. Syahril

Previous Article Layanan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jabodetabek Selasa, 20 Agustus 2024
Next Article Istri Dianiaya Suami Saat Jualan Live, Polisi Periksa Saksi-saksi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA

Coach Indra Sjafri Delegasikan Nova Arianto sebagai Pelatih Kepala Tim U-16

Ketika Presiden Jokowi Kunjungi Pusat Perbelanjaan di Manado

Yusril Ihza Mahendra: Pembangunan Paling Lemah di Pemerintahan Jokowi adalah Sektor Hukum

RSJPD Harapan Kita Kini Bisa Deteksi Penyakit Jantung Lebih Cepat dan Akurat

You Might also Like

Nasional

Sapa Masyarakat, Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pemukiman Padat Penduduk di Makassar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2024
Nasional

Bertemu Pengusaha Besar Tiongkok, Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama TCTP Rambah Sektor Halal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 September 2023
Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Angkutan Massal Perkotaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Buka Perdagangan Bursa 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 18 Tokoh

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Agustus 2023
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ajak Ormas Keagamaan Solid Membangun Umat dan Bangsa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Desember 2024
Nasional

Eny Retno Yaqut Beri Pesan Moderasi Beragama untuk Gen Z

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Agustus 2023
Nasional

Perangi Hoax di Pemilu 2024, Kominfo Bentuk Polisi Internet

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2023
Nasional

Menag Nasaruddin Umar: Cabang Universitas Al-Azhar dan Jordan University Akan Dibuka di Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Juni 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account