Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Keselamatan Pasien Lebih Utama dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Keselamatan Pasien Lebih Utama dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Nasional

Keselamatan Pasien Lebih Utama dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Wartajakarta.id 29 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan merupakan serangkaian upaya fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien. Sehingga dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal dan terus menerus serta berkesinambungan.

“Tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah pertama untuk memenuhi hak pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada pasien, kedua adalah untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan yang ketiga adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di Rumah Sakit.” Kata Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Yanti Herman dalam Uji Publik (29/9)

Terlebih saat ini Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memperbarui deskripsi UHC (Universal Health Coverage) dimana unsur kualitas telah disematkan dalam deskripsi dari UHC tersebut, sehingga dalam deskripsi UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang menangani penyebab terpenting penyakit dan kematian, serta memastikan bahwa kualitas layanan tersebut cukup baik untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat yang menerimanya.

Uji publik substansi mutu pelayanan kesehatan juga membahas terkait pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, manajemen risiko, registrasi, Lisensi, akreditasi, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan antara lain seperti audit medis, audit keuangan, program pengendalian dan pencegahan infeksi, pengendalian resistensi antimikroba, serta ISO.

Untuk itu guna tercapai dan terlaksananya peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan yang didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pada saat pengawasan, pengaduan dan atau pemberitaan media elektronik dan media cetak.

dr. Yanti Herman juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dimana pemerintah pusat menetapkan strategi standar mutu dan pemerintah daerah memberi jaminan fasilitas pada pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam upaya penyelenggaraan mutu pelayanan kesehatan, dimana pemerintah pusat bertanggung jawab menetapkan strategi nasional mutu pelayanan kesehatan dan menetapkan standar mutu serta keselamatan pasien. Sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab memfasilitasi dan menjamin fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya serta melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal,” Ungkap dr. Yanti Herman.

Kegiatan uji publik yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 tersebut mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Uji publik peraturan turunan UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Indonesia Jalin Kerjasama Global Untuk Percepatan Produksi Vaksin
Next Article Anies Baswedan Foto Bersama Prof Emil Salim 34 Tahun yang Lalu, Bikin Pangling!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Prabowo Subianto Bicara di Qatar Economic Forum

Beri Motor dan Alat Komunikasi Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Nanti Presiden Bisa Cek Langsung Kalian

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6 Persen dari 24,4 Persen

Indonesia dan Republik Persatuan Tanzania Sepakat Perkuat Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Presiden Prabowo Subianto Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Digelar 10-12 September 2023 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Agustus 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Resmikan 11 Titik Mata Air untuk Masyarakat Sumbawa: Tanpa Air Tidak Ada Peradaban

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Mei 2023
Nasional

Penuhi Kebutuhan Dokter Gigi, Kemenkes Ajak FKG UI Sebar Lulusannya ke 3285 Puskesmas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Nasional

BPJPH: Sertifikasi Halal untuk Jasa Pendistribusian, Bukan Kendaraan Pengangkut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 September 2024

Imigrasi Siapkan Jalur Khusus Delegasi KTT AIS Forum 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Oktober 2023
Nasional

Muktamar Sufi Internasional, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Toleransi Dalam Keberagaman

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Nasional

Kemenag RI Dorong LKSPWU Ciptakan Ekosistem Wakaf Produktif

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Agustus 2024
Nasional

Ke Belgia, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Desember 2022
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan TPST Kesiman Kertalangu di Denpasar Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account