Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: KJRI Sydney Resmi Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > KJRI Sydney Resmi Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Dunia

KJRI Sydney Resmi Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Wartajakarta.id 13 Oktober 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney secara resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.

“Perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Indonesia untuk hadir memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri,” kata Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10).

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu diberikan kepada sejumlah pemohon dan disaksikan langsung Konsul Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Heru Tjondro, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Sydney.

Heru Tjondro menambahkan bahwa perubahan masa berlaku paspor tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan standar paspor RI di mata dunia. ’’Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” kata Heru.

Kebijakan perubahan masa berlaku paspor disambut baik oleh para WNI di luar negeri. Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut. Menurutnya, perubahan ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk bekerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney.

Hal senada juga disampaikan oleh Kevin yang sedang mengurus paspor hilang di KJRI Sydney. “Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” katanya.

Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Sementara, anak berkewargenegaraan ganda akan diberikan paspor dengan masa berlaku sesuai dengan batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Seperti diketahui, sejak akhir September 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang di dalamnya turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt. Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor. (*)

 

(jp)

Previous Article Bakteri Super Teror India, Kebal Antibiotik dan Bisa Bikin Pneumonia
Next Article Buntut Ledakan Bom Jembatan Krimea, 8 Orang Dibekuk, Ada Warga Rusia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Astronot Jepang Jadi Awak Stasiun Ruang Angkasa Yang Dipimpin AS

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat Tujuh Kasus Korupsi

Runtuhnya Bank-bank AS Menyebabkan Lebih Banyak Masalah di Eropa

Gara-gara Ini, Hubungan AS dan Tingkok Kembali Memanas Lagi

Tiongkok Sebut Bisa Gunakan Kekuatan Militer untuk Reunifikasi Taiwan

You Might also Like

Dunia

Enam ABK WNI Korban Kecelakaan Kapal di Jepang Belum Ditemukan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Maret 2023
Dunia

KBRI Beijing Minta WNI Bermasalah Pemegang SPLP Tinggalkan Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Februari 2023
Dunia

Misi Kemanusiaan Indonesia segera Beroperasi di Lokasi Gempa Turki

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Februari 2023
Dunia

Jerman Berencana Larang Huawei dan ZTE, Tiongkok Geram

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Dunia

Ribuan Umat Katolik Beri Penghormatan Terakhir untuk Paus Benediktus

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Januari 2023
Dunia

Retno Berjumpa Blinken di Pertemuan Menlu G20, Bahas Perdamaian Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Maret 2023
Dunia

149 Tewas di Tragedi Halloween Korea, Ketahui Bahaya Berdesak-desakan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Oktober 2022
Dunia

Ogah Kalah dari Rusia dan Tiongkok, AS Uji Coba Rudal Hipersonik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Dunia

PM Shtayyeh Sebut Indonesia di Pihak Palestina, Bukan Mediator Konflik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account