Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pelaku Penembakan Rasis Brutal di AS Terancam Hukuman Mati
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pelaku Penembakan Rasis Brutal di AS Terancam Hukuman Mati
Dunia

Pelaku Penembakan Rasis Brutal di AS Terancam Hukuman Mati

Wartajakarta.id 28 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Payton Gendron, pelaku penembakan brutal di sebuah supermarket di di Buffalo, New York, mulai disidang. Ia ditangkap karena menewaskan 10 orang dalam penembakan brutal berbau rasis dengan korbannya adalah kulit hitam. Fakta terbaru, di persidangan ia mengakui semua kesalahannya.

Supermarket Buffalo Tops menjadi lokasi berdarah pada Meil 2022 lalu. Pelaku mengaku bersalah atas pembunuhan, dan tuduhan kejahatan rasial dalam pembunuhan massal.

Pelaku adalah pria kulit putih berusia 19 tahun yang dituduh menembak mati 10 orang kulit hitam di sebuah supermarket di Buffalo, New York. Payton Gendron mengaku bersalah atas 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama, 10 dakwaan pembunuhan tingkat dua sebagai kejahatan rasial dan tiga dakwaan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan rasial, serta berbagai tuduhan lainnya.

Gendron melakukan pembantaian rasis dengan senapan semi otomatis dalam hitungan menit pada 14 Mei. Dia juga melukai tiga orang lainnya dalam serangan itu.

Gendron sedikit emosi selama 45 menit persidangan, hanya sesekali menjilati dan mengatupkan bibirnya, menurut The Associated Press. “Ya, bersalah,” katanya saat hakim menyebut nama setiap korban dan bertanya apakah dia membunuh setiap korban karena ras mereka.

Pengacara Buffalo John Elmore, yang mewakili dua keluarga korban mengatakan jika pelaku mengaku bersalah, dia dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat di pengadilan negara bagian. “Ini satu langkah kecil menuju keadilan dan jalan masih panjang,” kata pengacara korban seperti dilansir dari USA Today, Selasa (29/11).

Gendron menghadapi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Dia juga menghadapi tuduhan kejahatan rasial federal yang bisa membawa hukuman mati. Dia berusia 18 tahun pada saat pembunuhan itu.

Gendron diduga menargetkan lingkungan yang didominasi kulit hitam, membunuh orang kulit hitam yang menjadi pelanggan tetap di supermarket populer tersebut. Di antara mereka yang terbunuh adalah seorang pensiunan polisi Buffalo dan seorang aktivis komunitas yang telah lama dikenal sebagai pilar masyarakat.

(jp)

Previous Article Tim Mitsubishi Ralliart Juara AXCR 2022
Next Article Jakarta Bakal Diguyur Hujan Malam Ini
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Penembakan Brutal Malam Tahun Baru di AS, 1 Tewas, 3 Polisi Diserang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2023
Dunia

Klarifikasi Singapura Larang Film #LookAtMe Bertema Agama dan LGBT

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Dunia

Kutuk Pembakaran Alquran oleh Politikus Swedia, Ini Pernyataan PBB

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Januari 2023
Dunia

Bakteri Super Teror India, Kebal Antibiotik dan Bisa Bikin Pneumonia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Oktober 2022
Dunia

Trump dan DeSantis Diprediksi Jadi Lawan Sengit Biden dalam Pilpres AS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Maret 2023
Dunia

Eropa Umumkan Pusat Penuntutan Kejahatan Agresi Rusia Terhadap Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Maret 2023
Dunia

Kronologi Detik-Detik Pesawat Jatuh di Tanzania, 19 Penumpang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Dunia

Suara Turis Asing Soal KUHP Baru, Berpikir 2 Kali Datang ke Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Desember 2022
Dunia

Penembakan Brutal Nodai Perayaan Imlek di AS, 10 Orang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account