Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya, Arina ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan atas kasus dugaan ilegal akses.
“Yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).
Kendati begitu, lanjut Ade Ary, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh Polda, Polres atau Polsek.
“Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan bahwa kliennya membuat laporan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
“Iya benar (ada laporan balik soal UU ITE),” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Irfan menyebutkan bahwa awal mulanya di awal tahun 2022 yakni perangkat laptop milik kliennya diambil secara paksa oleh mantan istrinya.
Adapun dalam perangkat itu, kata Irfan, berisi data-data perusahaan seperti foto-foto, properti dalam bentuk lagu-lagu yang merupakan investasi kliennya untuk komersil tidak bisa dimanfaatkan sampai saat ini.
“Ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” ungkap Irfan.
“Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu,” imbuhnya. (pmj)