Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan
Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan

Wartajakarta 11 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap dua kasus pidana terkait penagih utang di Tangerang Selatan yakni perampasan mobil dan pengeroyokan.

“Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Senin (10/4/23).

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Hengki menuturkan, untuk kasus pertama diawali dimana ada korban yaitu RI (24) yang sedang mengendarai mobilnya, tiba-tiba dihadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.

“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing,” tuturnya.

Di saat yang sama, RI menghubungi salah satu rekannya atas nama MA (40) untuk membantunya. Kemudian kendaraan ini dihadang di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Kemudian MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju mobilnya, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector,” ungkapnya.

Selanjutnya, P Kombes Pol. Hengki menjelaskan dalam dua delik ini telah diamankan total delapan orang dan dua yang masih berstatus DPO.

“Oleh karenanya, terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan ini sudah kita tangkap dua orang,” jelasnya.

Ia juga mengimbau untuk para pihak leasing yang menggunakan pihak-pihak ketiga, perusahaan debt collector, dan sebagainya, dilarang melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan terhadap debitur.

Kombes Hengki menyebutkan, untuk kasus pengeroyokan para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (tbtn)

Previous Article Wamenhan M Herindra: Jadikan Momentum Nuzulul Qur’an Untuk Terapkan Pengabdian Terbaik Kepada Negara
Next Article Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolri Mutasi Sejumlah Pati Polri, Ahmad Dofiri Ditunjuk Jadi Irwasum

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2023
Hukum

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Hukum

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gelar Rakernis, Temukan Indikasi Adanya Dana dari Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 25 Mei 2023
Hukum

Perintah Kapolda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Ada Negosiasi!

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

Endra Zulpan Harap Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru Bisa Makin Dekat Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

Polisi Tegaskan Ormas TIdak Boleh Sweeping THM saat Bulan Ramadhan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

OTK Siram Bensin dan Bakar Pasangan Sejoli di Penjaringan Jakut, 1 Orang Tewas

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Hukum

Peringati Hari Juang Polri, Kadivhumas: Harus Terus Beradaptasi dan Berinovasi Hadapi Tantangan Jaman

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account