Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat
Hukum

Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat

Wartajakarta
30 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat dengan bahan-bahan mengandung zat penyebab gagal ginjal akut. Kasus ini berhasil dibongkar dengan berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan, kasus ini terungkap usai 2 DPO yang sebelumnya dalam pengejaran kini telah ditangkap. Keduanya adalah Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.

Kemudian, dari pemeriksaan keduanya ditemui fakta bahwa obat yang diedarkan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih karena berasal dari distributor non-PFB yang merupakancairan industrial grade. Lalu, kemasan diubah agar terlihat seperti pharmaneutical grade.

“Adapun modus yang dilakukan oleh saudara E dan saudara AR adalah dengan membeli cairan industrial grade berupa ethylen glycol (EG) yang bersumber dari berbagai sales yang tidak jelas asal usulnya. Kemudian, dibawa ke gudang CV. SC dan diganti kemasan ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim di lokasi pengungkapan, Senin (30/1/23).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan membuka peluang besar adanya tersangka lain. Di sisi lain, terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni PT A, PT TBK, PT FJ, CV APG, CV SC, tersangka AIG, dan tersangka AS akan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tbt)

Previous Article Sandiaga Uno Padukan Big Data dan Gaya Kekinian untuk Komunikasikan Kebijakan Parekraf
Next Article Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Mobil Audi Hitam Ditetapkan Jadi Tersangka
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Libur Lebaran 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Sejumlah Mal dan Masjid
Sukseskan Pemilu Damai 2024, Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Anti Hoax
Alasan Konser Dewa 19 Diundur, Polisi: Belum Ada Izin, Mereka Sudah Jual Tiket
Rotasi 21 Kapolsek, Polda Metro Jaya: Dalam Rangka Evaluasi Jabatan
KAI Pastikan Tak Beri Ruang Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kadiv Humas Polri: Media Miliki Peran Penting

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Maret 2024
Hukum

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Lima Kluster Kejahatan Jalanan dan Kasus Narkotika Jelang Ramadhan 1446 H – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Maret 2025
Hukum

Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Pansela

Wartajakarta
Wartajakarta
22 Januari 2023
Hukum

Sudah Diperiksa Soal Kasus Net89, Atta Halilintar Mengaku Tidak Mengenal Reza Paten

Wartajakarta
Wartajakarta
8 November 2022
Hukum

Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime, Polri Hadirkan Posko Monitoring

Wartajakarta
Wartajakarta
29 Mei 2023
Hukum

Jadi Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto Temui Wali Kota Benyamin Davnie

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Januari 2023
Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwas Ferdy Sambo untuk Seluruhnya

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Oktober 2022
Hukum

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Kasus Timah

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Agustus 2024
Hukum

Korlantas Polri Siap Pantau Arus Mudik dan Rest Area di Tol Jakarta-Merak

Wartajakarta
Wartajakarta
5 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account