Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat
Hukum

Terungkap! Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Ubah Cairan Industri Menjadi Obat

Wartajakarta
30 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat dengan bahan-bahan mengandung zat penyebab gagal ginjal akut. Kasus ini berhasil dibongkar dengan berkolaborasi bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Pipit Rismanto menjelaskan, kasus ini terungkap usai 2 DPO yang sebelumnya dalam pengejaran kini telah ditangkap. Keduanya adalah Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.

Kemudian, dari pemeriksaan keduanya ditemui fakta bahwa obat yang diedarkan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih karena berasal dari distributor non-PFB yang merupakancairan industrial grade. Lalu, kemasan diubah agar terlihat seperti pharmaneutical grade.

“Adapun modus yang dilakukan oleh saudara E dan saudara AR adalah dengan membeli cairan industrial grade berupa ethylen glycol (EG) yang bersumber dari berbagai sales yang tidak jelas asal usulnya. Kemudian, dibawa ke gudang CV. SC dan diganti kemasan ke drum dow yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim di lokasi pengungkapan, Senin (30/1/23).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan membuka peluang besar adanya tersangka lain. Di sisi lain, terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni PT A, PT TBK, PT FJ, CV APG, CV SC, tersangka AIG, dan tersangka AS akan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tbt)

Previous Article Sandiaga Uno Padukan Big Data dan Gaya Kekinian untuk Komunikasikan Kebijakan Parekraf
Next Article Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Mobil Audi Hitam Ditetapkan Jadi Tersangka
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polres Tangsel Bagikan 500 Paket Bansos Kapolri
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Polisi: Kang Mus Epy Kusnandar Akan Direhabilitasi
Harun Masiku Buronan KPK Diduga Kuat Masih di Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tutup Sespimti Dikreg ke-31 dan Sespimmen Dikreg ke-62 Tahun 2022
Jadi Saksi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru, Bunga Api Harus Proses Perizinan

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Desember 2022
Hukum

Penghina Dewi Perssik Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata Hanya Cari Perhatian

Wartajakarta
Wartajakarta
6 November 2022
Hukum

Ditetapkan Sebagai Buronan, Bareskrim Polri Cekal Bos CV Samudera Chemical ke Luar Negeri

Wartajakarta
Wartajakarta
27 November 2022

Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
5 Agustus 2024
Hukum

Divhubinter Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Desember 2022
Hukum

Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka

Wartajakarta
Wartajakarta
4 September 2023
Hukum

Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba di Bekasi, 8 Kilogram Sabu dan Ganja Berhasil Disita

Wartajakarta
Wartajakarta
5 Oktober 2024
Hukum

Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Panduan Persiapan Ujian SIM

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Januari 2023
Hukum

Polri Percantik Bandara Soetta dengan Lukisan Karya Para Difabel

Wartajakarta
Wartajakarta
29 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account