Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Jadwalkan Periksa Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Jadwalkan Periksa Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur
Hukum

Polisi Jadwalkan Periksa Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur

Wartajakarta 5 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Audrey Davis (AD), putri seorang musisi tanah air terkait kasus dugaan video syur yang viral mirip yang bersangkutan.

“Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Ade Safri saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Kendati demikian belum diketahui apakah undangan yang dilayangkan kepada AD untuk hadir di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro sudah diterima atau belum, termasuk konfirmasi kehadiran AD besok.

Ade Safri hanya membenarkan bahwasanya pemeriksaan terhadap AD besok yakni seputar klarifikasi ihwal video yang viral diduga mirip dengannya.

“Betul (klarifikasi dan permintaan keterangan terkait video tersebut),” ucap Ade Safri.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus dugaan penyebaran video syur di media sosial diduga mirip AD, putri salah satu musisi tanah air.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan kedua tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023-Juli 2024. Dari penyebaran video tersebut, mereka meraup omzet Rp1-2 juta per bulan.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Ade mengungkapkan kedua tersangka menawarkan beberapa paket untuk para pengguna Telegram. Harga yang ditawarkan bervariatif, mulai Rp35 ribu hingga Rp100 ribu.

“Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu,” ungkapnya.

“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran),” tambahnya. (pmj)

Previous Article Wapres Ma’ruf Amin Serukan Pentingnya Donor Sukarela untuk Atasi Masalah Stok Darah
Next Article Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri: Jadikan Hari Raya Qurban Untuk Bersyukur dan Peduli Sesama

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Ungkap Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Polres Bandara Soekarno Hatta Dapatkan Apresiasi dari Kemnaker

Wartajakarta Wartajakarta 11 Februari 2023
Hukum

Polri-P2TP2A Beri Penanganan Khusus ke Korban Asusila di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2024
Hukum

Korlantas Polri Mulai Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Pengamanan KTT Asean Summit 2023

Wartajakarta Wartajakarta 7 Mei 2023
Hukum

Pria di Sepatan Tangerang Tega Pukul Ayahnya Hingga Tewas, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Hukum

Sembunyikan Kokain Cair di Botol Kemasan Sampo dan Obat Kumur, Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Berhasil Amankan WNA Asal Brazil

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2023
Hukum

Masyarakat yang Gagal Praktik Pembuatan SIM C Bisa Diulang di Hari yang Sama, Berikut Syaratnya!

Wartajakarta Wartajakarta 4 Februari 2023
Hukum

Polisi Tangkap Kakak-Adik Pembunuh Wanita dalam Karung di Tol Cilincing

Wartajakarta Wartajakarta 30 Mei 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Sampaikan Duka Mendalam untuk Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account