Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka
Hukum

Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka

Wartajakarta 10 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menetapkan status tersangka terhadap RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu.

“Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (9/1/2023).

Pasca penetapan tersangka ini, Nurma menjelaskan, pihak kepolisian akan memanggil RIS pada hari Selasa (11/1). Pemanggilan itu untuk pemeriksaan kasus dugaan KDRT.

“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil,” ujar Nurma

Menurut Nurma, RIS disangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. “Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun,” tuturnya. (pmj)

Previous Article Aman dari Cemaran EG dan DEG, Rangkaian Produk Sirup Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan SOHO Telah Terverifikasi BPOM
Next Article Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK Diburu Polisi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur

Polisi Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Terus Bertambah, Penyidik Sudah Periksa 93 Saksi Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan

Arus Mudik 2025 Berjalan Lancar, Pemudik Apresiasi Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Peran Satpam Signifikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan SK Peningkatan Kompetensi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2025
Hukum

Kasus Penembakan di Jaktim, Polisi Tangkap Mantan Suami Artis Bernama Ghatan Saleh

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2024
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Berkas Penting Milik Kasatgas Penuntutan KPK Digondol Maling

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022

Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2026
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Jajarannya Stop Pungli

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

Polres Tangsel Terima 151 Siswa Latja Polwan Angkatan Ke-53

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Kapolri Mutasi Sejumlah Pati Polri, Ahmad Dofiri Ditunjuk Jadi Irwasum

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account