Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka
Hukum

Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka

Wartajakarta 10 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menetapkan status tersangka terhadap RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu.

“Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (9/1/2023).

Pasca penetapan tersangka ini, Nurma menjelaskan, pihak kepolisian akan memanggil RIS pada hari Selasa (11/1). Pemanggilan itu untuk pemeriksaan kasus dugaan KDRT.

“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil,” ujar Nurma

Menurut Nurma, RIS disangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan. “Makannya aku mau bilang belum ditahan, itu di bawah lima tahun,” tuturnya. (pmj)

Previous Article Aman dari Cemaran EG dan DEG, Rangkaian Produk Sirup Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan SOHO Telah Terverifikasi BPOM
Next Article Penyuplai Narkoba ke Kombes YBK Diburu Polisi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Konvoi dan Main Petasan Dilarang Saat Ramadan

Siapa Dalang Kerusuhan Demo DPR? IPW Desak Polri Lakukan Penyelidikan Tuntas

Korlantas Polri Bakal Edarkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM

Reza Shahrani Alias Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Hakim

You Might also Like

Hukum

Wakapolri Komjen Agus: Gunakan Semua Kekuatan untuk Bantu Rakyat

Wartajakarta Wartajakarta 3 Agustus 2023
Hukum

Bonceng Tiga Bawa Sajam, Remaja Mau Tawuran di Selapanjang Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Hukum

Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 14 Januari 2023
Hukum

Jamaah Islamiyah Deklarasi Bubar, Upaya Deradikalisasi Densus 88 Polri Diapresiasi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juli 2024
Hukum

Polda Metro Jaya: Penerapan ETLE Tingkatkan Kepercayaan Publik ke Polri

Wartajakarta Wartajakarta 25 Januari 2023
Hukum

Komplotan Pencuri Keranda Mayat di Jakbar Dibekuk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Libur Nataru di Merak

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Lampung

Wartajakarta Wartajakarta 16 November 2022
Hukum

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Seorang WNI ke Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 6 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account