Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Wartajakarta.id 31 Agustus 2026
Share
7 Min Read
SHARE

Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.

Daftar Isi
Apa Itu Rais Aam PBNU?Rais Aam sebagai Kepala AHWALima Wewenang Rais Aam PBNUEmpat Tugas Rais Aam PBNURais Aam dan Ketua Umum PBNUSejarah Jabatan Rais AamRais Aam sebagai Pemimpin SyuriyahRais Aam dalam Struktur Kepemimpinan NUKesimpulan

Penetapan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dilakukan setelah sembilan ulama anggota AHWA bermusyawarah di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad malam, 30 Agustus 2026.

Rais Aam merupakan pemimpin tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU). Secara lengkap, jabatan ini disebut Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam struktur organisasi NU, Rais Aam memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang berkaitan dengan kepemimpinan Syuriyah. NU Online, mengutip Ensiklopedia NU, menjelaskan bahwa Rais Aam berfungsi sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan yang diambil secara kolektif dalam Syuriyah bersifat mengikat dan ditaati. Sementara tugas dan kewenangan Rais Aam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

Apa Itu Rais Aam PBNU?

Istilah Rais Aam digunakan untuk menyebut pemimpin tertinggi di dalam jam’iyah NU. Jabatan tersebut berada dalam struktur Syuriyah PBNU.

Sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah, Rais Aam memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi keputusan Muktamar, serta memimpin jajaran Pengurus Besar Syuriyah.

NU Online menjelaskan bahwa kedudukan Rais Aam bukan sekadar simbol kepemimpinan keagamaan, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan yang secara organisatoris diatur dalam ART NU.

Rais Aam sebagai Kepala AHWA

Salah satu fungsi utama Rais Aam adalah sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

AHWA merupakan mekanisme yang digunakan NU dalam proses pemilihan Rais Aam. Berdasarkan peraturan hasil Konferensi Besar NU 2022 yang dipublikasikan melalui NU Online, Rais Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.

AHWA terdiri atas sembilan ulama. Sembilan nama tersebut bermusyawarah untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi pimpinan AHWA. Selanjutnya, Rais Aam dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat tersebut.

Dengan mekanisme tersebut, pemilihan Rais Aam menempatkan musyawarah ulama sebagai bagian penting dalam proses penetapan pimpinan tertinggi Syuriyah PBNU.

Lima Wewenang Rais Aam PBNU

Menurut NU Online, ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1 mengatur lima wewenang Rais Aam PBNU.

  • Pertama, mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
  • Kedua, mewakili PBNU ke luar maupun ke dalam yang menyangkut urusan keagamaan, baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
  • Ketiga, bersama Ketua Umum mewakili PBNU dalam tindakan tertentu yang berkaitan dengan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan, serta penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU.
  • Keempat, bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis PBNU.
  • Kelima, bersama Ketua Umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Empat Tugas Rais Aam PBNU

Selain memiliki kewenangan tersebut, Rais Aam juga memiliki empat tugas utama.

  • Pertama, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar serta kebijakan umum PBNU.
  • Kedua, memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi tugas-tugas di antara Pengurus Besar Syuriyah.
  • Ketiga, bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, rapat kerja, rapat pleno, serta rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
  • Keempat, memimpin rapat harian Syuriyah dan rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Dalam menjalankan organisasi, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki fungsi serta tanggung jawab yang berbeda. Namun, terdapat sejumlah kewenangan yang harus dilakukan secara bersama.

Misalnya, dalam keputusan-keputusan strategis PBNU, Rais Aam dan Ketua Umum bersama-sama menandatangani keputusan tersebut. Keduanya juga bersama-sama memiliki kewenangan dalam sejumlah tindakan yang berkaitan dengan aset atau harta benda NU serta pembatalan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD/ART.

Dalam praktiknya, Rais Aam juga memimpin rapat harian Syuriyah. NU Online pada Februari 2026 memberitakan bahwa Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menghadiri Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.

Sejarah Jabatan Rais Aam

Jabatan Rais Aam memiliki sejarah panjang sejak berdirinya NU.

Menurut NU Online, pada masa awal berdirinya NU pada 1926, KH Hasyim Asy’ari menduduki posisi tersebut dengan sebutan Rais Akbar.

Dalam perkembangan berikutnya, mekanisme pemilihan Rais Aam mengalami beberapa perubahan. Setelah melalui mekanisme pemilihan dalam Muktamar, NU kemudian menggunakan lembaga Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), salah satunya dalam Muktamar NU di Situbondo pada 1984 ketika KH Achmad Shiddiq dipilih sebagai Rais Aam.

Setelah itu, mekanisme pemilihan kembali mengalami perubahan sebelum kemudian NU menggunakan sistem AHWA.

Rais Aam sebagai Pemimpin Syuriyah

Posisi Rais Aam juga berkaitan erat dengan peran Syuriyah dalam struktur NU. NU Online menjelaskan bahwa keputusan Rais Aam secara kolektif dalam Syuriyah bersifat mengikat dan ditaati.

Karena itu, Rais Aam tidak tepat dipahami hanya sebagai jabatan individual dengan kewenangan yang berdiri sendiri. Kepemimpinan tersebut berada dalam kerangka Syuriyah dan mekanisme organisasi NU.

Dalam sejumlah persoalan organisasi, keputusan dan langkah Syuriyah menjadi bagian penting dalam menentukan arah organisasi.

Rais Aam dalam Struktur Kepemimpinan NU

Dengan kedudukannya sebagai pemimpin tertinggi jam’iyah, Rais Aam memiliki posisi penting dalam menjaga arah keagamaan dan kebijakan umum NU.

Tugas Rais Aam mencakup pengarahan dan pengawasan pelaksanaan keputusan Muktamar, koordinasi jajaran Syuriyah, serta kepemimpinan dalam berbagai forum strategis organisasi.

Sementara itu, dalam sejumlah urusan strategis, Rais Aam menjalankan kewenangannya bersama Ketua Umum PBNU. Pola tersebut menunjukkan adanya pembagian peran antara jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah dalam menjalankan organisasi.

Kesimpulan

Rais Aam PBNU adalah pemimpin tertinggi dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama sekaligus pemimpin jajaran Syuriyah PBNU. Rais Aam memiliki fungsi sebagai kepala AHWA serta mempunyai sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan organisasi NU.

Kewenangan tersebut antara lain mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi, mewakili PBNU dalam urusan keagamaan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Muktamar, serta memimpin jajaran Syuriyah.

Dalam sejumlah keputusan strategis, Rais Aam menjalankan kewenangannya bersama Ketua Umum PBNU. Sementara keputusan dalam Syuriyah diambil dalam kerangka kolektif dan bersifat mengikat.

Previous Article Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Next Article Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031
Nasional 31 Agustus 2026
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Nasional 31 Agustus 2026
Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional 30 Agustus 2026
5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional 30 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
Nasional 30 Agustus 2026
Saksikan FFSC 2026, Wakil Wali Kota Maryono Apresiasi Ketangkasan dan Kesiapsiagaan Personel Damkar Kota Tangerang
Bodetabek 30 Agustus 2026
Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kelola Pasar Gas Bumi, Pengamat: Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945

Presiden Jokowi Tinjau Stok Beras dan Bagikan Bantuan Pangan di Kabupaten Muna

Wamenhan M Herindra Hadiri Delivery MCMV Ship di Jerman

Presiden Jokowi Tinjau Stabilitas Harga di Pasar Lacaria

HPN 2023, Presiden Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Jelang Akhir Tahun, Isra Festival Tangkap Peluang Pasar Wisata Halal hingga Program Haji Tanpa Antri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Desember 2022
Nasional

Setkab Kembali Gelar Diklat Fungsional Penerjemah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Februari 2023
Nasional

Menkes Usulkan Dana Darurat ASEAN Diperluas Untuk Tangani Pandemi Selanjutnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Agustus 2023
Nasional

Pelaku Perhutanan Sosial: Program Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Januari 2023
Nasional

HPV DNA Jadi Metode Baru Deteksi Dini kanker Leher Rahim

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Februari 2023
Nasional

Gangguan Kamtibmas Menurun, Polri Himbau Masyarakat Tetap Waspada

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Agustus 2023
Nasional

Waspadai Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Nasional

RUU Kesehatan Permudah Izin Praktik Dokter

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Nasional

Selain Kirim 65 Tenaga Medis, Kemenkes Juga Kirim 2,5 Ton Logistik Kesehatan untuk Korban Gempa Turki-Suriah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account