Liz Truss resmi mengundurkan diri sebagai perdana menteri (PM) Inggris pada Kamis (20/20). Pengunduran dirinya itu dikarenakan dia merasa tidak sanggup melaksanakan mandat yang diamanatkan kepadanya.
’’Saya datang ke kantor (sebagai PM, Red) ketika situasi ekonomi dan internasional sedang tidak stabil. Keluarga dan bisnis merasa khawatir bagaimana membayar tagihan yang datang,’’ ungkapnya dalam pertnyataan pengunduran dirinya yang dibacakan di luar Downing Street No. 10, rumah dinas PM Inggris, pada Kamis, seperti dilansir dari Sky News.
Truss sendiri sudah didesak mengundurkan diri hanya enam minggu setelah dilantik, menyusul keputusannya membatalkan kebijakan pemotongan pajak, yang menyebabkan kehancuran pasar keuangan yang mengakibatkan krisis biaya hidup yang kian parah. Inflasi pun meroket menembus di atas 10 persen, yang menjadikan angka inflasi tertinggai di Inggris dalam 40 tahun terakhir. ’’Kita mempunya visi, dengan pajak rendah, pertumbuhan ekonomi akan meningkat, yang bisa membuat keuntungan dari kebebasan Brexit,’’ ucap dia.
Dia menambahkan, dirinya telah berbicara kepada pemimpin Inggris, Raja Charles III tentang pengunduran dirinya tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan, telah berbicara kepada partai yang mengusungnya, Partai Konservatif.
Perempuan kelahiran Oxford, Inggris, 26 Juli 1975 itu resmi dilantik sebagai PM Inggris pada 6 September 2022, menggantikan PM Inggris sebelumnya, Boris Johnson, yang mengundurkan diri.
Hanya 44 hari kemudian, Truss pun mengikuti jejak Johnson. Hal itu membuatnya sebagai PM Inggris dengan masa jabatan paling pendek. PM Inggris terpendek kedua setelah Truss adalah George Canning yang menjabat selama 119 hari sebelum ditemukan meninggal dunia di kantornya pada 1827.
Pejabat yang akan menggantikan posisi Truss akan diumumkan pada pekan depan, tepatnya pada Jumat, 28 Oktober 2022. ’’Saya telah menyampaikan kepada Sir Graham Brady (Pimpinan Komite 1922 Partai Konservatif, Red), bahwa akan ada pemilihan kepemimpinan minggu depan,’’ urai istri dari Hugh O’Leary tersebut. (*)
(jp)