Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Rusia Ancam Tembakkan Rudal Hipersonik ke Gedung Pengadilan Den Haag
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Rusia Ancam Tembakkan Rudal Hipersonik ke Gedung Pengadilan Den Haag
Dunia

Rusia Ancam Tembakkan Rudal Hipersonik ke Gedung Pengadilan Den Haag

Wartajakarta.id 20 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev pada Senin (20/3) mengancam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan penembakan rudal hipersonik Rusia. Itu setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin.

“Sangat mungkin untuk membayangkan penggunaan rudal Onyx hipersonik yang ditargetkan dari kapal Rusia di Laut Utara menuju gedung pengadilan Den Haag (Belanda),” kata Medvedev dalam sebuah pernyataan di Telegram.

Mantan Presiden Rusia itu menilai hukum publik internasional cacat karena tidak efektif menjalankan perannya mengingat banyaknya negara yang menolak menerapkan tindakan bias Majelis Umum PBB, keputusan Dewan Keamanan PBB, atau meninggalkan berbagai lembaga PBB.

“Sebuah kekuatan berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kekuatan berdaulat lainnya,” kata Medvedev.

Medvedev memperkirakan keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin akan berdampak mengerikan bagi hukum internasional.

“Ini adalah runtuhnya fondasi dan asas-asas hukum, termasuk segala tuntutan pertanggungjawaban yang tak dapat terelakkan,” ujar Medvedev.

“Sekarang, tidak ada yang akan pergi ke badan internasional mana pun, semua orang akan bernegosiasi di antara mereka sendiri. Semua keputusan bodoh PBB dan struktur lainnya akan berantakan. Kepercayaan hilang,” kata Medvedev menambahkan.

ICC pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. Rusia menolak keputusan ICC dengan mengatakan bahwa Moskow tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut dan menganggap keputusannya batal demi hukum.

Sementara itu, Perdana Menteri Ukraina Denys Shmyhal mengapresiasi penerbitan surat perintah penangkapan untuk Putin sebagai langkah penting menuju keadilan.

(jp)

Previous Article Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
Next Article Diakui 30 Rumah Sakit di Indonesia, MAKUKU Berikan Perawatan Terbaik Bagi Bayi Newborn dan Perangi Masalah Ruam Popok
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Dunia

Alec Baldwin akan Dituduh Tak Sengaja Bunuh Orang saat Syuting

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Januari 2023
Dunia

Terdengar Ledakan saat Akuarium Pecah, Walkot Berlin: Seperti Tsunami

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Desember 2022
Dunia

Indonesia Serukan Perdamaian Merespons Jatuhnya Rudal di Polandia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Dunia

Hasil Pemilu Malaysia Gantung, Tak Jelas Siapa yang Menang Telak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 November 2022
Dunia

Kolam Tempat Yesus Sembuhkan Orang Buta Bakal Dibuka untuk Umum

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Januari 2023
Dunia

Terjadi Ledakan di Kiev, Diduga Berasal dari Drone Buatan Iran

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Desember 2022
Dunia

PM Jepang Janji Tuntaskan Masalah Penculikan oleh Korut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Maret 2023
Dunia

Kasus Covid-19 Tembus 31 Ribu, Tiongkok Lockdown, Ricuh Panic Buying

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 November 2022
Dunia

Junta Myanmar Diduga Tutup Akses untuk Pangan, Dana, dan informasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account