Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang
Dunia

Eks Menpora Termuda Malaysia Mulai Disidang

Wartajakarta.id 28 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga termuda Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mulai menjalani tahapan persidangan. Saddiq terjerat kasus bersekongkol dalam pelanggaran kriminal (CBT), penyalahgunaan aset, dan pencucian uang. Dalam persidangan, ia diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk mengajukan pembelaannya.

Hakim Azhar Abdul Hamid mengatakan jaksa telah menetapkan kasus Syed Saddiq, 29, didakwa bersekongkol dengan mantan asisten bendahara sayap pemuda Bersatu, Rafiq Hakim, dalam komisi CBT sebesar RM1 juta di CIMB Bank Bhd di Jalan Stesen Sentral 2 pada 6 Maret 2020. Sebagai Ketua Pemuda Bersatu saat itu, Syed Saddiq dipercayakan untuk mengendalikan dana.

Dia juga didakwa menyalahgunakan RM120.000 dari rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise untuk dirinya sendiri antara 8 April dan 21 April 2018. Mantan anggota parlemen Muar itu juga didakwa dengan 2 tuduhan pencucian uang yang melibatkan dua transaksi masing-masing RM50.000. Jumlah itu diyakini hasil dari kegiatan yang melanggar hukum, ditransfer dari rekening Maybank Islamic Bhd ke rekening Amanah Saham Bumiputera di sebuah bank di Taman Perling, Johor Bahru, pada 16 dan 19 Juni 2018.

Dalam putusan lisan singkat, Azhar mengatakan telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dengan menggunakan pendekatan evaluasi maksimal seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang. “Saya puas dan menemukan bahwa penuntut telah menetapkan kasus atas semua dakwaan,” katanya.

Sebanyak 30 saksi dihadirkan untuk penyidikan. Sebagai akibat dari keputusan pengadilan, Azhar mengatakan dia dapat memberikan bukti di bawah sumpah dan menjalani pemeriksaan silang.

Syed Saddiq juga bisa memilih untuk tetap diam, tetapi akan dinyatakan bersalah. Pengacara Gobind Singh Deo mengatakan Syed Saddiq akan memberikan kesaksiannya di bawah sumpah. Pengadilan telah menetapkan tanggal bagi pembela untuk mendampingi kasusnya. Gobind mengatakan 15 saksi pembela diharapkan untuk mengambil sikap. Jaksa juga telah menghadirkan 13 saksi untuk pembela.

(jp)

Previous Article Rishi Sunak Ganti Semua Kebijakan Liz Truss
Next Article Petugas Selamatkan Wisatawan Terdampar di Pulau Tidung Kecil
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

KJRI Istanbul Bantu Cari Dosen UII yang Hilang Kontak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Februari 2023
Dunia

Detik-detik Bom Meledak di Turki, Saksi Mata Ungkap Suasana Mengerikan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Pemilu Malaysia: Mahathir Kalah, Anwar Ibrahim-Muhyiddin Klaim Menang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 November 2022
Dunia

Alex Kwong, Mantan Suami Abby Choi juga Terlibat Kasus Pencurian

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Maret 2023
Dunia

Masjid Indonesia Pertama di Inggris: Mimpi 26 Tahun Jadi Kenyataan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2022
Dunia

Zelensky: Kami Belum Hancur, Kami Pasti Akan Menang!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Februari 2023
Dunia

Bertahan di Suhu Minus, Pengungsi Gempa Turki Butuh Alat Kebersihan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Februari 2023
Dunia

Akibat Gempa, Banyak Situs Warisan Dunia di Syria dan Turki Hancur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Februari 2023
Dunia

Xi Jinping dan Biden Bertemu Penuh Keakraban, Pengamat Sebut Awal Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account