Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 3 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 dalam Pengejaran
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > 3 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 dalam Pengejaran
Hukum

3 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 dalam Pengejaran

Wartajakarta 24 Februari 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Kejadian dengan adanya pengambilan mobil oleh kreditur melalui Debt Collector menjadi pemberitaan yang menjadi perhatian publik.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Handiko mengatakan, kejadian terakhir di Tebet Jakarta Selatan, berujung adanya laporan. Laporan yang ditangani ada dua. Pertama terkait dengan korban C dan juga salah satunya adalah korban dari Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.

“Polda Metro Jaya berkomitmen, konsisten merespons cepat terkait dengan hal-hal yang menjadi perhatian publik sehingga ini bisa menjawab kepada publik,” katanya saat Konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan berujung polisi dibentak.

“Kasus yang saat ini viral terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian dan setelah dikembangkan muncul delik lain, tindak pidana lain (yakni) pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan,”Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Bermula ketika tujuh orang mata elang melakukan penarikan paksa mobil milik Clara Shinta.”Di mana di media sosial disebutkan puluhan orang, ternyata hasil penyelidikan kita hanya tujuh orang ini mendatangi korban atas nama Elisabeth Clara (Clara Shinta),” Ucap Hengki.

Hengki memaparkan, sebelum bertemu dengan Clara, para debt collector tersebut menemui sopir Clara dan merampas kunci mobil. Debt collector tersebut juga sempat mengancam sopir.

“Sebelumnya menemui sopir, tiba-tiba merampas kunci mobil dan menurut keterangan sopir ini mengancam ‘saya bunuh kamu’, diambil kuncinya, ambil mobilnya, masuk ke dalam (apartemen),” katanya.

Saat berada di apartemen tersebut terjadi perdebatan antara Clara Shinta dengan para debt collector. Clara Shinta saat itu meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.

“Terjadi perdebatan untuk menunjukkan dokumen, surat tugas dan sebagainya sebagai persyaratan dalam tugas penarikan,” ungkap Hengki.

Saat itu, diketahui ada seorang anggota Bhabinkamtimbas Polsek Tebet yang datang ke lokasi. Bhabinkamtimbas ini mencoba menengahi antara Clara dengan debt collector.

“Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solvem antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini,” ucap Hengki.

Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi. Tetapi lebih kepada melawan perintah petugas di lapangan.

“Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan,””Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,””Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucap Hengki.

Hengki juga, menjelaskan identitas keempat preman yang masih diburu tersebut salah satunya, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong pelaku yang sempat membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto dan membawa lari mobil milik seleb TikTok Clara Shinta.

Sedangkan tiga lainnya; yaitu Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa. Saat ini jajarannya telah disebar untuk memburu keempat pelaku. Dia memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku apabila berani melawan saat ditangkap.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, kemanapun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” pungkasnya.

Previous Article Israel Loloskan RUU Penghentian Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina
Next Article Sri Mulyani Indrawati Pecat Rafael Alun Trisambodo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Lagi Dua Terduga Teroris Simpatisan ISIS di Jakbar

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Inilah Modus Wowon Racuni Keluarga di Bekasi Sampai Terjadi Pembunuhan Berantai

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop Dibuka Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Selama Operasi Lilin Jaya 2022, Polda Metro Jaya Tindak 6.306 Pelanggar

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

7 Mantan Kapolri Temui Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri

Wartajakarta Wartajakarta 27 Oktober 2022
Hukum

Komplotan Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati dan Tidak Tergoyahkan

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2024
Hukum

Kemenkumham: 98 Daycare di Depok Tak Miliki Izin

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account