Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit
Nasional

Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit

Wartajakarta.id 21 September 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memasuki hari ke empat. Pada kesempatan kali ini, substansi yang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, 2 pasal Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan 5 pasal.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR), drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes mengungkapkan bahwa terdapat 49 pasal yang dapat dikaji bersama dalam substansi ini, sehingga diharapkan ada dinamika diskusi guna mewujudkan Peraturan Pemerintah yang melingkupi penyelenggaraan RS yang komprehensif.

Mengawali materinya, Direktur PKR menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rumah sakit adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan spesialistik dan/atau subspesialistik, serta untuk memberikan perlindungan kepada pasien, sumber daya manusia di RS, masyarakat dan lingkungan RS.

Disamping itu, ia juga menyampaikan perihal terkait syarat penyelenggaraan RS beserta komponen pemenuhannya, kepemilikan RS, klasifikasi RS, pelayanan RS, tata kelola dan organisasi RS, hingga terkait pembinaan dan pengawasan.

“Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, RS akan diarahkan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan pasien; pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian RS,” pungkas Direktur PKR, Kamis (21/9) di Jakarta.

Kegiatan uji publik, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023 ini mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Public Hearing Rancangan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.

Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Presiden Jokowi Tekankan Pembangunan IKN Wujud Pemerataan Perekonomian
Next Article Undang-undang Kesehatan Menjamin Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi untuk Membentuk Generasi yang Sehat dan Berkualitas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Habib Jindan bin Novel Silaturahmi Ke Menhan Prabowo Subianto, Berikan Tausiyah Ramadan Kepada Keluarga Besar Kemhan

Nggak Ada Capeknya! Presiden Jokowi dan Iriana Pergi ke Thailand untuk Hadiri KTT APEC

Menkes Beberkan Upaya Penanganan Dampak Polusi Udara di Sektor Kesehatan

Presiden Jokowi Hadiri Inaugurasi Ansor dan Pelantikan Pengurus Pusat GP Ansor 2024-2029 di GBK

Presiden Jokowi Hadiri Kongres ISEI XXII hingga Resmikan Jalan Tol

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Minta Daerah Bangun Kabupaten/Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Januari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 September 2023
Nasional

Gelar Rakor Antisipasi Lonjakan Pemudik 2024 di Pelabuhan Merak, Menhub Budi Karya Sumadi: ASDP Prioritaskan Kapal Berkapasitas Besar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Maret 2024
Nasional

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, STB Gratis Hanya untuk Warga Miskin! Cek Bantuan STB di cekbantuanstb.kominfo.go.id

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Nasional

Sampaikan Kuliah Umum di Stanford University, Presiden Jokowi Bahas Upaya Wujudkan Transisi Energi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2023
Nasional

Kunjungan Presiden Jokowi dan PM Albanese ke Sumatran Village

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Juli 2023
Nasional

Tiga Fokus Integrasi Layanan Kesehatan Primer

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Agustus 2023
Nasional

Kemenkes Apresiasi Ikatan Alumni Serviam Bantu Atasi Stunting di Posyandu

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Maret 2023
Nasional

Menteri Pertahanan RI dan Menteri ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dalam Upaya Penanganan Mafia Tanah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account