Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang

Wartajakarta 20 Februari 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DPK (20), pelaku penusukan di sebuah warung kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Zain, tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung. Tim gabungan telah berkoordinasi dengan PJR Kota Baru Polda Lampung saat melakukan penangkapan di Tol Terbanggi KM 79.

“Pelaku penusukan ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca-kejadian. (DPK diamankan) dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Zain menjelaskan, sejatinya ada dua orang korban penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK. Korban pertama adalah MI, yang meninggal akibat luka tusukan di dada dan satu korban lagi berinisial R (24) luka tusukan di paha kanan.

Antara para korban dan tersangka, lanjut Zain, tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh akhirnya DPK marah dan ribut dengan korban yang sedang belanja.

“Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadi keributan antara pelaku dengan kedua korban,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia. Adapun ancamannya hukuman pidana penjara 15 tahun.

Previous Article Resmi, Satoru Mochizuki Latih Timnas Putri Indonesia
Next Article Pengeroyok Jukir di Kemayoran Jakpus Ditangkap Polisi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pimpin Kenaikan Pangkat dan Sertijab Kadiv Propam Hingga Kapolda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati dan Tidak Tergoyahkan

Bantu Pengamanan KTT G20, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sampaikan Terimakasih ke Pecalang Bali

Korlantas Polri Luncurkan Tilang ETLE Portable

Polisi Jadwalkan Periksa Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Polisi Lakukan Tes Kejiwaan kepada Christian Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu

Wartajakarta Wartajakarta 24 Oktober 2022
Hukum

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok

Wartajakarta Wartajakarta 16 Maret 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Praktik BBM Pertamax Palsu di 5 Wilayah

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Amankan Laga Piala AFF di GBK, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.624 Personel

Wartajakarta Wartajakarta 5 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siapkan Pengamanan Pemilu Bagi di WNI di Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 2 Juni 2023
Hukum

Penyebab Kematian Pelaku Penembakan di Gedung MUI

Wartajakarta Wartajakarta 6 Mei 2023
Hukum

Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Hukum

MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2023
Hukum

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Wartajakarta Wartajakarta 30 April 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account