Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kakorlantas Polri: Pelat Nomor Khusus Wajib Taati Aturan Lalin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kakorlantas Polri: Pelat Nomor Khusus Wajib Taati Aturan Lalin
Hukum

Kakorlantas Polri: Pelat Nomor Khusus Wajib Taati Aturan Lalin

Wartajakarta
29 Juli 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan pelat nomor ZZ bukan prioritas artinya sama seperti kendaraan pada umumnya. Penggunanya wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” jelas Aan Suhanan, Minggu (28/7/2024).

Menurut Aan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Namun, urusan prioritas tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” tuturnya.

Ditambahkan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pelat nomor khusus tidak diberikan atau digunakan oleh sembarang orang.

Dia menyebut, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sedangkan untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya hanya Kapolres yang berhak, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” jelas Yusri Yunus.

Previous Article Menhan Prabowo Beri Dukungan Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Next Article Wanita Asal Medan Sedot Lemak Meninggal di Depok, Polisi Periksa Pihak RS
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Komjen Wahyu Widada jadi Kabareskrim Polri
Satresnarkoba Polres Cilegon Tangkap Pengedar Ratusan Obat Tramadol dan Haxymer
Polri Ubah Kode Pelat Nomor Khusus, RF Jadi Z
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lantik 9 Kapolda dan 7 PJU di Mabes Polri, Berikut Daftarnya
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Blora, Jateng

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Dit Pamobvit Polda Metro Jaya Patroli Pengamanan CFD dari Senayan hingga Bunderan H.I

Wartajakarta
Wartajakarta
19 Februari 2023
Hukum

Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

Wartajakarta
Wartajakarta
17 September 2024
Hukum

Polri Sita Senjata hingga Paspor saat Geledah Rumah Tersangka Senpi Ilegal Dito Mahendra – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Mei 2023
Hukum

Video Viral Pria Diduga Disiram Air Keras Oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Januari 2023

Puspomad: Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Bakal Disidang Militer

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Desember 2022
Hukum

Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Maret 2023
Hukum

Polri Dalami Peran 3 Tersangka Judi Online yang Dipulangkan dari Kamboja

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
15 Oktober 2022
Hukum

Bermula Dari Ejekan, Pria di Jaksel Disayat Cutter Hingga Terluka

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Oktober 2024
Hukum

Operasi Gabungan P4GN Polres Tangsel, 39 Orang Pegawai dan Pengunjung Tempat Hiburan Dilakukan Cek Urine

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Desember 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account