Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Puspomad: Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Bakal Disidang Militer
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Puspomad: Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Bakal Disidang Militer
Hukum

Puspomad: Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Bakal Disidang Militer

Wartajakarta
4 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.

Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,”ungkap Chandra, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Lebih lanjut Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka akan menghadapi pengadilan militer.

“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika. (pm)

Previous Article Pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono, Polisi Turunkan 2.188 Personel
Next Article Menkes Budi G Sadikin Pastikan Penanganan Stunting di Daerah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gegara Video Syur
Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penistaan Agama ke Tingkat Penyidikan Setelah Periksa Panji Gumilang
Audrey Davis Sempat Diancam Soal Penyebaran Video Syur
Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Amankan Perayaan Paskah, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

, Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Awkarin Laporkan Admin Medsosnya ke Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Juli 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya Ganjar Penghargaan 5 Personel Berprestasi

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Maret 2023
Hukum

Peringati HUT ke-74 Korpolairud, Kabaharkam Polri Pimpin Transplantasi Terumbu Karang

Wartajakarta
Wartajakarta
20 November 2024
Hukum

Informan Benny Rhamdani Soal Bos Judi Online Sudah Meninggal Dunia

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Agustus 2024
Hukum

Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik

Wartajakarta
Wartajakarta
11 April 2023
Hukum

Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Oktober 2022
Hukum

DPO Peredaran Sabu Yang Lari Ke Malaysia Ditangkap Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Januari 2023
Hukum

Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Januari 2023
Hukum

Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

Wartajakarta
Wartajakarta
11 Desember 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account