Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag RI dan DPR Aceh Bahas Draft Qanun Pelindungan GTK Madrasah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenag RI dan DPR Aceh Bahas Draft Qanun Pelindungan GTK Madrasah
Nasional

Kemenag RI dan DPR Aceh Bahas Draft Qanun Pelindungan GTK Madrasah

Wartajakarta.id 31 Juli 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, hari ini menerima kunjungan anggota Komisi VI DPR Aceh. Pertemuan ini membahas draft Qanun (regulasi) tentang pelindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Asmauddin, menyampaikan bahwa DPR Aceh melalui Komisi VI sedang menyiapkan Qanun tentang pelindungan GTK di Aceh. Hal itu memerlukan masukan dari banyak pihak.

“Kami anggota Komisi VI DPR Aceh ingin meminta masukan sekaligus bertukar pikiran tentang banyak hal dengan Kemenag terkait dengan klausul-klausul draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan,” jelas Asmauddin mengawali pembicaraan di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dikatakan Asmauddin, Komisi VI selama ini melihat semakin banyak fenomena wali murid mengadukan guru ke aparat penegak hukum. “Di Aceh ada fenomena banyaknya aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik di sekolah. Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif DPR Aceh terhadap perlindungan guru dan tenaga kependidikan. “Kami mengapresiasi inisiatif DPR Aceh yang ingin membuat qanun perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Hanya saja, qanun ini perlu memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak kontraproduktif. Kami memedomani UU tentang guru dan dosen. Demikian juga kami memiliki PMA tentang pencegahan terhadap kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan,” jawabnya.

Thobib juga meminta kepada DPR Aceh bahwa qanun yang akan dibuat ini jangan hanya fokus pada pelindungan hukum guru dan tenaga kependidikan semata, tetapi juga harus diperhatikan perlindungan psikologis menyangkut kesejahteraan guru madrasah di Aceh.

“Mohon jangan hanya fokus pada perlindungan hukum semata, tetapi masukkan klausul khusus yang bersifat mandatori agar pemda Kabupaten/Kota di Aceh memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang belum mendapat sertifikasi” pintanya.

Di akhir pertemuan, Thobib menekankan bahwa qanun ini kurang bermakna jika perlindungan psikologis melalui dukungan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan dilewatkan.

“Tolong bapak/ibu semua. Guru-guru kami di madrasah diperhatikan. Berilah insentif bagi guru madrasah yang belum sertifikasi. Sudah ada best practices kebijakan Pemda lain yang memberikan insentif bagi guru madrasah”, tegasnya.

“Aceh harus bisa. Di Aceh ada 60,3% atau 17.365 guru madrasah ASN dan Non ASN yang belum sertifikasi. Jika mereka diberi insentif dari Pemda sebanyak 500 ribu setiap guru perbulan saja itu akan sangat membahagiakan. Jika tidak ada mandatori kesejahtraan bagi guru dsn tendik madrasah, qanun ini menurut kami kurang bermakna” tegas Thobib mengakhiri pertemuan.

Hadir dalam kesempatan tersebut 15 anggota Komisi VI DPR Aceh yang disertai Tim Ahli dan staf, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, serta Kasubag TU GTK dan beberapa pejabat di lingkungan Direktorat GTK Madrasah.

Previous Article Kemenag RI dan BAZNAS Bentuk Satgas Optimalisasi Pengumpulan Zakat untuk Beasiswa
Next Article Wapres Ma’ruf Amin Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Respons Nota Diplomatik Arab Saudi, Kemenag Berikan Penjelasan Soal Skema Penyembelihan Dam 
Nasional 22 Juni 2025
Sempat Mendarat Darurat di Kualanamu, Pemulangan Jemaah Haji SV 5688 Berjalan Lancar dan Lancar
Nasional 22 Juni 2025
Pemerintah Saudi Soroti Kesehatan, Kemenag RI Tegaskan Komitmen Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
Nasional 22 Juni 2025
Update Minggu, 22 Juni 2025: Lebih 74ribu Jemaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air
Nasional 22 Juni 2025
Kemenag Tegaskan Isu Hotel Jemaah Sudah Tertangani
Nasional 22 Juni 2025
Ditjen Hubud Kemenhub Kembali Pastikan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan dari Ancaman Bom
Nasional 22 Juni 2025
Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Rumah Layak Huni Jadi Kenyataan
Bodetabek 22 Juni 2025
Tuntaskan Kunjungan Resmi di St. Petersburg, Presiden Prabowo Subianto Bertolak Kembali ke Tanah Air
Nasional 22 Juni 2025
Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030
Nasional 22 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Angkat Capaian Indonesia di SPIEF 2025
Nasional 22 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

Tahun 2025, Kemenag Bersama Perpusnas Bantu 1.000 Judul Buku untuk 1.526 Masjid

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 November 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Maret 2023
Nasional

SATUSEHAT Raih Penghargaan The GovTech Prize di World Governments Summit 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Februari 2024
Nasional

159.212 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Juli 2023
Nasional

Presiden Jokowi Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP Pulang dan Berkarya di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Agustus 2023
Nasional

Hadiri ALM, Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Prioritas Kerja Sama dengan Australia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Juli 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Indonesia Desak Penghentian Tindakan Kekerasan dalam Konflik Israel-Palestina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Oktober 2023
Nasional

Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2025
Nasional

Tekankan Pentingnya Modernisasi Alutsista, Presiden Jokowi: Lakukan dengan Bijak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Oktober 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account