Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali
Hukum

Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali

Wartajakarta 21 Agustus 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Kasus video syur yang melibatkan anak musisi David Bayu bernama Audrey Davis terus didalami oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Pelaku perekam dan penyebaran video porno yang merupakan mantan kekasih Audrey berinisial AP (27), ternyata melakukan pengancaman terhadap korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka AP mengancam menyebarkan video syurnya hingga lima kali. AP melakukan ancaman tersebut lantaran tidak terima diputus cinta oleh anak musisi David “Naif” tersebut.

“Setidaknya ada empat sampai lima kali (ancaman),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/8/2024).

Ditambahkan Ade Safri, AP menyebarkan video tersebut ke beberapa akun X seusai Audrey enggan balikan.

“Saat ini juga penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun media sosial ataupun platform X yang menerima transmisi dari tersangka AP terkait dengan konten pornografi yang dimaksud,” bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (pmj)

Previous Article Zulkifli Hasan: SDM Unggul adalah Kunci Majunya Ekonomi Indonesia
Next Article Kapolri Pimpinan Upacara Hari Juang Polri di Surabaya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Tim Sar Brimob Cepat Evakuasi Korban Banjir Bandang di Sukabumi

Polri Tegaskan Komitmennya Berantas Judi Online

Kapolres AKBP Faisal Febrianto Silaturrahmi ke KPU Kota Tangsel

Polda Metro Jaya Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2022

Serang Personel Brimob, Gangster Bawa Sajam di Bogor Akhirnya Dilumpuhkan

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ceritakan Perjalanan Proses Persiapan Hari Juang Polri

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

4 Jabatan di Polres Tangerang Selatan Resmi Berganti

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2026
Hukum

Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya: Masyarakat Dipersilakan Beri Sanksi Sosial Bila Melihat Plat RF Melanggar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Hukum

Operasi Ketupat Pada 4-16 April, Polri Kerahkan 145 Ribu Personel

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024
Hukum

Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar

Wartajakarta Wartajakarta 24 April 2025
Hukum

Operasi Zebra Jaya 2023, Sat Lantas Polres Tangsel Bagikan Masker dan Vitamin

Wartajakarta Wartajakarta 20 September 2023
Hukum

Usai Kunjungi MUI dan PCNU Tangsel, Kapolres Faisal Febrianto Silaturahmi ke Pengurus Muhammadiyah

Wartajakarta Wartajakarta 18 Januari 2023
Hukum

Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account