Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pj Gubernur Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Pj Gubernur Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna
Jakarta

Pj Gubernur Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna

Wartajakarta 27 Oktober 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan dan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Kedua Raperda yang diserahkan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Food Station Tjipinang Jaya.

Heru menyampaikan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disusun dengan tujuan memenuhi kebutuhan Perda yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karenanya, Raperda ini akan mencabut Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Ia berharap, dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional dapat menjadi salah satu unsur pendukung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tujuan lain disusunnya Raperda ini untuk memaksimalkan perencanaan dan penggunaan barang milik daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas, baik dikelola secara profesional sesuai dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah yakni, fungsional, hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

“Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga meningkatkan efisiensi Barang Milik Daerah,” terang Heru.

Sementara itu, terkait pokok-pokok materi Raperda PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Heru menyampaikan, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertujuan membantu dan mendukung kebijakan umum Pemprov DKI Jakarta dalam ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Khususnya terkait pangan pokok beserta produk olahannya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.

“Pada perkembangannya, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang,” urai Heru.

Heru menjelaskan, PT Food Station Tjipinang Jaya melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.

“Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha,” ucapnya.

Menurut Heru, untuk meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya, baik aspek yuridis maupun bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Diharapkan, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha, penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum, PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di DKI Jakarta,” tuturnya

Heru berharap, kedua Raperda tersebut dapat segera disetujui DPRD DKI Jakarta menjadi Perda.

“Mengingat penting dan strategisnya pembahasan Raperda tersebut, eksekutif mengharapkan DPRD DKI Jakarta dapat segera melakukan pembahasan untuk disetujui menjadi Perda,” tandas Heru.

Previous Article Balkoters Gelar Diskusi Bertajuk Musim Hujan dan Keselamatan Warga
Next Article LP2AD Dorong Raperda Penataan Utilitas Dibahas dan Disahkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Sudin Parekraf Jaksel Gelar Kegiatan Pengenalan Destinasi Wisata

Bank DKI Perluas Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM

Elva Farhi Qolbina: Tingkatkan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif

Ratusan Siswa SMA di Jakarta Pusat Ikut Deklarasi Kebhinekaan

70 Warga Kebon Jeruk Disosialisasikan Jakpreneur

You Might also Like

Jakarta

Besok, Anugerah Informasi Badan Publik Digelar di Balaikota

Wartajakarta Wartajakarta 26 Desember 2022
Jakarta

Perbaikan Turap Saluran Jl Bidara Raya Pejagalan Capai 60 Persen

Wartajakarta Wartajakarta 5 Desember 2022
Jakarta Barat

Layanan Penukaran Uang di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Disambut Antusias

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2024
Jakarta

Transjakarta Beri Penghargaan Operator dan Pramudi Terbaik

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Jakarta

Kelurahan Kayu Manis Tuntaskan Penataan Kawasan Unggulan

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Jakarta

PPSU Percantik Jalan Manunggal dengan Mural

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2022
Jakarta

104 Peserta Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Wali Kota Cup I

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Jakarta

Perluas Layanan, Bank DKI Jalin Kerja Sama dengan RS Pelni

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Jakarta

Komisi B DPRD Dukung Penambahan Anggaran Program Gemarikan Dinas KPKP

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account