Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Nasional

Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri

Wartajakarta.id 30 Desember 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

Salah satu poin dalam edaran surat ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggungjawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi surat edaran pada poin 5.

Di dalam surat edaran juga diatur mengenai jumlah peserta jika ingin dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang.

Previous Article Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024
Next Article Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag Nasaruddin Umar: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Presiden Jokowi Lakukan Pengisian Awal Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara

Transformasi Ketahanan Kesehatan Nasional, Kemenkes Luncurkan E-Katalog Obat dan Vaksin Tahun 2023

Presiden Jokowi Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LHP LKPP Tahun Anggaran 2023

Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Kinerja Karyawan Siskohat dalam Proses Bio Visa Jemaah Haji

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 April 2023
Nasional

Di Rakernas XVIII HIPMI 2023, Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi Produk UMKM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Agustus 2023
Nasional

Cerita Satu Ahola, Turis Finlandia Langganan Setia Pulau Bunaken Manado

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Januari 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Bonus Demografi Akan Percuma Kalau Kesehatannya Tidak Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Mei 2024
Nasional

Kepala Otorita Bambang Susantono Ungkap Adanya Peningkatan Minat Investasi ke IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Nasional

Beasiswa ke Singapura untuk Pelajar SMP-SMA Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 April 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Perkuat Kolaborasi ASEAN-PBB demi Perdamaian Kawasan dan Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Nasional

Menkes Budi Dorong Percepatan Registry Anak, Fokus Awal pada Down Syndrome dan Penyakit Jantung Bawaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Mei 2025
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RSP-PU di Jakarta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account