Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
Hukum

Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!

Wartajakarta 6 Januari 2025
Share
3 Min Read
SHARE

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan pada Rabu, 1 Januari 2025. Masyarakat yang mempunyai SIM dan habis masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir. Pasalnya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis ditanggal tersebut, diberikan dispensasi sehingga tidak perlu untuk membuat SIM baru. Dispensasi yang diberikan adalah, para pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.

Dispensasi memperpanjang SIM sering diterapkan oleh Polisi pada musim liburan ataupun pada hari-hari diantara tanggal merah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemilik SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan moment tersebut. Sehingga, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan pada saat layanan di SATPAS atau Gerai SIM kembali dibuka.

Dikutip dari laman X TMC Polda Metro Jaya, “Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, pelayanan di SATPAS Daan Mogot, Unit SATPAS DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Unit pelayanan SIM akan dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025”.

Sebagaimana kita ketahui, SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil. SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM. Hal tersebut tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir pemohon.

Contohnya, jika pemohon SIM lahir pada 19 Januari 1994 dan membuat SIM pada 20 Februari 2024, maka masa berlaku SIM si pemohon sampai tanggal 20 Februari 2029. Ketentuan ini sudah berlaku mulai dari 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Th. 2012.

Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan. Diantaranya adalah:

  1. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  2. SIM asli dan fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar
  3. Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM
  4. Hasil keterangan lulus test psikologi. Test ini dapat dikerjakan secara online melalui laman ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIMSIM
  5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi
  6. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

Selain syarat dan dokumen, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperpanjang SIM secara langsung di SATPAS.

  1. Kunjungi SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
  2. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Pastikan tidak ada yang tertinggal
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
  5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
  6. Tunggu sampai petugas memberikan SIM. Bila blanko kosong, petugas akan memberitahu jadwal pengambilan kembali SIM yang sudah diperpanjang.
Previous Article Semua Pengaduan Masyarakat 2024 Ditindaklanjuti, Itjen Kemenag Rekomendasikan 154 Hukdis Pegawai
Next Article Korlantas Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Jika Melanggar SIM Bisa Dicabut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Jelang Bulan Puasa dan Lebaran Idul Fitri, Satgas Pangan Polri Cek Stok Bahan Pokok

Polres Tangsel Serahkan Safe Deposit Box dan CCTV untuk Masjid Jami Al Muhajirin Pamulang

Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polda Metro Jaya Tindak 40.601 Kasus Pelanggaran

Pesan Presiden Prabowo Subianto: Amankan Nataru dengan Baik di Apel Kasatwil Polri 2024

Truk Kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta, Muatan Es Krim Tumpah ke Jalan

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bareskrim Dalami Tiga Perusahaan Farmasi

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Polri Kerahkan Anjing K9 Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024

Jadi Tersangka, Polisi Tangkap Pemilik Daycare di Depok

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2023
Hukum

Polri Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Polres Tangsel Raih Penghargaan Pos Ikonik Operasi Lilin Jaya 2025 dari Polda Metro Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 8 Januari 2026
Hukum

Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar

Wartajakarta Wartajakarta 20 Desember 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 6 Juni 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account