Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda di Cibubur yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda di Cibubur yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda di Cibubur yang Terekam CCTV dan Viral di Medsos

Wartajakarta 6 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Dua pelaku pencurian sepeda di depan Mushola Gang Remaja, RT 06/01 Cibubur, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Kasus ini sempat viral media sosial setelah terekam CCTV warga.

Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR (23) dan MS (25). Keudanya melakukan pencurian tersebut pada Rabu, 2 November 2022.

“Sepeda hasil curian sudah dijual oleh pelaku seharga Rp2.800.000. Uang hasil kejahatan untuk bayar utang dan membeli makan,” ungkap Jupriono, Sabtu (5/11/2022).

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Ciracas. Menurut Jupriono, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. “Tidak tertutup kemungkinan keduanya pernah terlibat kasus kriminal lain,” ucapnya.

Atas perbuatan, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya beripa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (pmj)

Previous Article Genangan di Cawang Surut, PPSU Bantu Bersihkan Sampah dan Lumpur
Next Article Genangan di Cililitan Surut Total
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Pelanggaran Sabuk Pengaman, Traffic Light, Ganjil Genap, dan Menggunakan Handphone Paling Sering Terekam ETLE

Polres Tangsel Terima 151 Siswa Latja Polwan Angkatan Ke-53

Usut Dugaan Penganiayaan Siswa Bimbel Akpol di PTIK, Polisi Periksa Lima Saksi

Polri Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Peran Satpam Signifikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan SK Peningkatan Kompetensi

You Might also Like

Hukum

Polres Jaksel Ungkap Bocah Bawa Mobil di Jalan Bangka Terobsesi Gim Simulator Mobil

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Sebar Seribu Polisi di Kelurahan, Bantu Masalah Warga Soal Lalin

Wartajakarta Wartajakarta 10 Desember 2022
Hukum

Pakai HP di Istana, Kasetpres: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harus Tahu Kondisi Ibu Kota

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Komplotan Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Polri Raih Predikat WTP Sepuluh Tahun Berturut-turut dari BPK

Wartajakarta Wartajakarta 14 Juli 2023
Hukum

Apresiasi Mudik 2023 Lancar, Pengamat Intelijen: Polri Melaksanakan Tugasnya Secara Totalitas

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Hukum

Youtuber Ria Ricis Kenali Pelaku Pemerasan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Perayaan Tahun Baru, Pemerintah Izinkan Event-event Besar Digelar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Hukum

Bareskrim Kembali Panggil Kepala BP2MI Terkait Sosok T dalang Judol

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account