Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel
Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel

Wartajakarta 16 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu tersangka baru terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) di apartemen Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).

“(Kasus penyiksaan terhadap ART di apartemen Jaksel) sekarang total sembilan orang tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (15/12/2022).

Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan tersangka baru tersebut berinisial R, perempuan yang juga bekerja sebagai ART di apartemen.

“Inisial R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku,” ucapnya.

Ratna mengungkapkan, penangkapan terhadap R dilakukan pada Rabu (14/12/2022). Hal ini berdasarkan keterangan delapan tersangka yang ditangkap terlebih dulu.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ratna, pelaku R mengaku ikut memukul dan menendang korban. R kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ART berinisial SKH (23) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Para pelaku di antaranya majikan dan para pembantu lain di unit tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Para pelaku memiliki peran masing-masing.

“Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022,” ungkap Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

“Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya” sambungnya. (pmj)

Previous Article Kelurahan Pondok Bambu Bangun Dua Tangki Septik Komunal
Next Article Dirlantas Polda Metro Jaya: Masyarakat Dipersilakan Beri Sanksi Sosial Bila Melihat Plat RF Melanggar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Korlantas Polri: Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Kenaikan Pangkat 17 Pati dan Pamen Polri

Dua Personel Polri Dianugerahi Pin Emas Kapolri

Sebanyak 148.211 Personel Gabungan Diturunkan Polri dalam Operasi Ketupat 2023

Rumah Dukun di Ciputat Tangsel Digerebek Warga, Polisi Temukan Dua Pucuk Senpi

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Pansela

Wartajakarta Wartajakarta 22 Januari 2023
Hukum

Sat Lantas Polres Tangsel Lakukan Penyuluhan dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Muhammadiyah 8 Ciputat

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Hukum

Kabaharkam Komjen M Fadil Imran: Kita Cegah Masyarakat Jadi Korban Kejahatan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juni 2023
Hukum

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Benahi Institusi Polri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Mobil Audi Hitam Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Aceh dari Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Siskaeee Cs Segera Jalani Persidangan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Mei 2024
Hukum

Helikopter Polri Mendarat Darurat di Jambi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: 8 Penumpang Selamat

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account