Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kapolda Metro Jaya Pastikan Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kapolda Metro Jaya Pastikan Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu
Hukum

Kapolda Metro Jaya Pastikan Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu

Wartajakarta 31 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

 Seorang anggota Polri yang menjadi pembicaraan publik, yakni Kompol D, akan menjalani proses etik terkait kasus yang melibatkannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Kompol D akan diproses sesuai ketentuan kode etik Polri tanpa pandang bulu.

“(Kompol D) akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Nama Kompol D mencuat setelah pengakuan dari seorang perempuan bernama Nur perihal hubungan keduanya.

Nur mengungkap hal tersebut ketika memberikan klarifikasi terkait kasus Kecelakaan di Cianjur yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia.

Saat ini Kompol D telah ditindak tegas oleh pimpinan Polri dengan menjalani penahanan di tempat khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian membenarkan bahwa perempuan bernama Nur berada dalam mobil Audi A6 yang menabrak sampai meninggalnya mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni yaitu istri kedua Kompol D.

Keduanya melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (31/1/2023).

Trunoyudo memastikan Kompol D memang mempunyai hubungan dengan Nur.

”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo. (pmj)

Previous Article Sinar Mas Land Gandeng Investor Jepang Kembangkan Office Portfolio Partnership
Next Article Presiden Jokowi Minta Jajarannya Stabilkan Harga Beras
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2023
Hukum

Polri Siap Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyeludupan Sabu Cair dari Eropa

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Polri Mutasi 539 Personel, Komjen Suntana Jadi Kabaintelkam, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juni 2023
Hukum

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Keroyok Pelatih, Dua Atlet Panjat Tebing Jakarta Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Buka Praktek 5 Tahun di Kabupaten Bekasi, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2024
Hukum

Satgas Pangan Polri Cegah Harga Telur Ayam Naik

Wartajakarta Wartajakarta 22 Mei 2023
Hukum

Bareskrim Polri Naikkan Status Penyelidikan Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account