Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kapolda Metro Jaya Pastikan Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kapolda Metro Jaya Pastikan Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu
Hukum

Kapolda Metro Jaya Pastikan Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu

Wartajakarta 31 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

 Seorang anggota Polri yang menjadi pembicaraan publik, yakni Kompol D, akan menjalani proses etik terkait kasus yang melibatkannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Kompol D akan diproses sesuai ketentuan kode etik Polri tanpa pandang bulu.

“(Kompol D) akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Nama Kompol D mencuat setelah pengakuan dari seorang perempuan bernama Nur perihal hubungan keduanya.

Nur mengungkap hal tersebut ketika memberikan klarifikasi terkait kasus Kecelakaan di Cianjur yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia.

Saat ini Kompol D telah ditindak tegas oleh pimpinan Polri dengan menjalani penahanan di tempat khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian membenarkan bahwa perempuan bernama Nur berada dalam mobil Audi A6 yang menabrak sampai meninggalnya mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni yaitu istri kedua Kompol D.

Keduanya melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (31/1/2023).

Trunoyudo memastikan Kompol D memang mempunyai hubungan dengan Nur.

”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo. (pmj)

Previous Article Sinar Mas Land Gandeng Investor Jepang Kembangkan Office Portfolio Partnership
Next Article Presiden Jokowi Minta Jajarannya Stabilkan Harga Beras
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polri Batasi Usia Personel Pengamanan Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

Gercep Tangani Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Polres Tangsel

Hakim Ingatkan Susi ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Keterangan Berubah-ubah

Kapolri Instruksikan Kawal Program Pemerintah hingga Tingkatkan Kemampuan Personel di Rakernis Baharkam-Korbrimob

Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Selain PT AF

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Tiga Tahun Terakhir Kasus TPPO Meningkat

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2023
Hukum

Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Polisi Telusuri Dana TKW Capai Rp1 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Hukum

Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Perampok Bersenpi Satroni Minimarket di Pagedangan, Polres Tangsel: Pelaku Empat Orang

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Hukum

Donor Darah Serentak Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73

Wartajakarta Wartajakarta 29 Oktober 2024
Hukum

Penghina Dewi Perssik Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata Hanya Cari Perhatian

Wartajakarta Wartajakarta 6 November 2022
Hukum

Konvoi Tenteng Sajam di Kota Bekasi, Lima Remaja Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akpol 2022, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

Survei Alvara Research Center: Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polda Banten Meningkat

Wartajakarta Wartajakarta 19 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account