Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Hakim Ingatkan Susi ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Keterangan Berubah-ubah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Hakim Ingatkan Susi ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Keterangan Berubah-ubah
Hukum

Hakim Ingatkan Susi ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana Karena Keterangan Berubah-ubah

Wartajakarta 31 Oktober 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi, hadir dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan. Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi. (PM)

Previous Article Kelurahan Pegadungan Tata Kawasan Jl Kumbang
Next Article Perkuat Sinergisitas, Bawaslu DKI Temui Pj Gubernur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Optimalisasi Peran Masyarakat Mengelola Sampah
Jakarta 12 Mei 2025
Pansus KTR Inventarisasi Masalah
Jakarta 12 Mei 2025
Tekan Potensi Tawuran, Optimalkan Pemberdayaan Pemuda
Jakarta 12 Mei 2025
Dorong Pemprov ‘Gercep’ Atasi Marak PHK
Jakarta 12 Mei 2025
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Bodetabek 12 Mei 2025
Wakil Wali Kota Maryono Berikan Pesan kepada 4.192 Peserta Seleksi PPPK Tahap II
Bodetabek 12 Mei 2025
Gempa Magnitudo 6,2 Aceh Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Nasional 11 Mei 2025
Produk Premium MAXi dan Classy Yamaha Berjaya di Bali, Dealer Premium Diresmikan
Bisnis 9 Mei 2025
Tutup Rangkaian Apeksi Surabaya, Tampilan Budaya Kota Tangerang Sukses Pukau Masyarakat
Bodetabek 9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
Bisnis 9 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Jadi Sorotan MUI, Polri Selidiki Kanal Youtube yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Wartajakarta Wartajakarta 19 Agustus 2023
Hukum

Korlantas Polri Bakal Edarkan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Komjen Pol Dedi Prasetyo: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

Wartajakarta Wartajakarta 3 Desember 2024
Hukum

Sopir TransJakarta Ditusuk Hingga Tewas di Ciracas Jaktim

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Hukum

Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.233 Korban dari 738 Kasus

Wartajakarta Wartajakarta 4 Agustus 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Dukung dan Siap Amankan Seluruh Rangkaian Piala Dunia U-17

Wartajakarta Wartajakarta 20 September 2023
Hukum

Helikopter Polri Mendarat Darurat di Jambi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: 8 Penumpang Selamat

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2023
Hukum

Tinjau Posko Pengungsian Lewolaga Gunung Lewotobi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Semangati Lansia yang Sakit

Wartajakarta Wartajakarta 19 November 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account