Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Gercep Tangani Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Polres Tangsel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Gercep Tangani Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Polres Tangsel
Hukum

Gercep Tangani Kekerasan Suporter Sepakbola, IPW Apresiasi Polres Tangsel

Wartajakarta
1 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang gerak cepat menangani kasus dugaan kekerasaan yang dilakukan suporter Persita terhadap Tim Persis Solo.

 

“IPW mengapresiasi kinerja Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto yang dengan tanggap mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka tujuh suporter dari Tangerang dalam laga tanding di Tangerang Selatan,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Sugeng menilai, pengamanan dan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan Polres Tangsel itu perlu dan wajib dilakukan, karena tindakan ini dapat memutus mata rantai kekerasan holiganisme dan vandalisme dari suporter-suporter sepakbola yang memiliki sifat-sifat yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

 

“Tindakan kekerasan holiganisme yang dilakukan oleh para pendukung tim sepakbola yang mereka cintai, apapun alasannya adalah pelanggaran ataupun tindakan yang harus diatasi, dihentikan dan diputus mata rantainya supaya tidak terjadi praktek-praktek kekerasan yang dilakukan oleh suporter-suporter sepakbola, apapun alasannya, kepada tim lawan maupun suporter lawan,” ujarnya.

 

Sugeng mengatakan, tindakan-tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum harus dididik dengan upaya preventif dan preemtif, bahkan kalau memang perlu juga dengan tindakan yang represif, agar suporter sepakbola Indonesia dapat tertib.

 

“Karena tindakan kekerasan dapat membuat satu turnamen terganggu, tidak terlaksana, bahkan mengarah nanti kepada merusak satu kompetisi yang mencari ajang peningkatan prestasi,” katanya.

 

Selain itu, Sugeng juga mendorong ke depannya agar pihak kepolisian di dalam memberikan izin pertandingan harus meminta klub sepakbola yang akan bertanding atau pihak yang menyelenggarakan kompetisi serta organisasi suporter untuk mau meneken pakta integritas menjaga situasi kondusif dan aman bagi pertandingan-pertandingan yang akan dilaksanakan di wilayah mereka. (red/fid)

Previous Article Visit Busan Pass untuk Wisatawan ke Korea
Next Article Korban Tewas Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan jadi 92 Orang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, 5 dari 7 Tahanan Kembali Ditangkap
Ismail Bolong Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Audrey Davis Akui Sosok Wanita Dalam Video Syur Viral
Bareskrim Polri Upayakan Penyelidikan Peretasan PDNS Selesai Lebih Cepat
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10.100 Butir Ekstasi, 2 Residivis Dibekuk

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya: TKP Keluarga Keracunan di Bekasi Terkesan Dipaksa Ditempati Pelaku

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Januari 2023
Hukum

Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Februari 2024
Hukum

Polisi Imbau Tak Sebar Video Pelecehan Ibu ke Anaknya, Ada Resiko Hukum

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Juni 2024
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu Pimpin Langsung Pelaksanaan Giat Operasi Kejahatan Jalanan

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Januari 2023
Hukum

Komplotan Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Mei 2024
Hukum

Kabur dari LP Cipinang, Bokir Diminta Menyerahkan Diri

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Oktober 2022
Hukum

Ungkap Kasus Narkoba dan TPPO, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Bareskrim Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Mei 2024
Hukum

Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Oktober 2022
Hukum

Polda Metro Jaya: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Sudah SP3

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account