Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Beda dengan Indonesia, Ini Syarat untuk Memiliki Mobil di Jepang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Beda dengan Indonesia, Ini Syarat untuk Memiliki Mobil di Jepang
Dunia

Beda dengan Indonesia, Ini Syarat untuk Memiliki Mobil di Jepang

Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Mudahnya proses kepemilikan mobil di Indonesia mulai terasa dampak negatifnya. Karena sangat gampang bagi siapapun untuk memiliki kendaraan roda empat, masalah yang kerap muncul saat ini yang jelas adalah kemacetan.

Selain itu, tak tersedianya lahan parkir memadai juga bikin repot pengguna jalan lainnya. Sering viral di media sosial (medsos), banyak pemilik kendaraan bermotor roda empat yang tak memiliki lahan parkir, memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat.

Imbasnya jadi memakan badan jalan, baik di jalan raya atau jalan perumahan yang kemudian bikin susah warga atau pengguna jalan lainnya. Kemudian sering juga, beberapa aksi penyelamatan dalam keadaan darurat seperti pemadam kebakaran harus terkendala warga yang parkir mobil sembarangan.

Soal mudahnya memiliki mobil di Indonesia tampaknya berbanding terbalik dengan di Jepang. Beberapa waktu lalu, berkat unggahan netizen Fredy Mardiyantoro di Instagram dengan akun @fredyfre, dirinya membuat video singkat mengenai aturan kepemilikan mobil di Jepang.

Dan ternyata susah. Aturan paling minim yang wajib ditaati adalah sang pemilik mobil sebelumnya harus sudah memiliki lahan parkir atau garasi yang memadai terlebih dahulu. Baru kemudian diikuti oleh rangkaian syarat dan aturan lainnya.

Beneran susah, memiliki mobil di Jepang nyatanya memang tak mudah. Dilansir dari laman LeaseJapan, ada segudang aturan dan syarat yang harus diikuti saat ingin memiliki mobil di Negeri Sakura itu.

Di Jepang, harga sebuah mobil utuh, baik second atau baru tidak mencerminkan biaya kepemilikan mobil yang sebenarnya maupun harga pembelian aktual yang akan Anda bayarkan “di luar pintu”. Sebaliknya, harga mobil tersebut hanya mencakup harga beli mobil dan pajak konsumsi.

Ada harga lainnya yang mesti Anda bayarkan lebih tinggi bila Anda ingin memiliki mobil untuk mengurus beberapa syarat lainnya. Pertama adalah biaya pendaftaran kendaraan. Biaya ini tidak mutlak alias relatif terhadap seberapa banyak proses yang Anda bersedia atau mampu selesaikan sendiri.

Sebelum memiliki mobil, calon pemilik mobil harus mengurus dan melengkapi dokumen dari kantor lingkungan, pemilik, dan kantor polisi setempat. Ini harus dibawa ke kantor pendaftaran kendaraan untuk mendaftarkan mobil Anda. Dan ribetnya lagi, tak satu pun dari proses ini tersedia dalam bahasa Inggris.

Selanjutnya ada yang namanya shaken inspection. Kalau dokumen pendaftaran kendaraan sudah lengkap, shaken inspection atau umumnya disebut sebagai “inspeksi kendaraan” juga harus dilengkapi.

Ini adalah inspeksi 60 poin wajib, yang mencakup peralatan keselamatan penting (lampu depan dan lampu indikator) dan peralatan fungsional (ban dan penyejajaran roda, rem, speedometer, emisi, suspensi, kemudi, poros penggerak, knalpot, mesin (kebocoran oli atau cairan pendingin ), dll.

Shaken inspection diperlukan untuk registrasi awal saat pembelian mobil baru, tiga tahun setelah pendaftaran awal mobil baru dan setiap dua tahun setelah itu selama-lamanya mobil harus mengikuti pengecekan berkala setiap dua tahun sekali.

Duit lagi, dan biaya akhir dari setiap shaken inspection akan bergantung pada berapa banyak suku cadang yang diganti oleh mekanik agar kendaraan Anda lulus inspeksi. Biaya untuk inspeksi mobil dari luar negeri cenderung 20 persen lebih tinggi dari pada yang setara di dalam negeri atau biasanya biaya inspeksi berada di kisaran JPY 100 ribu dan 200 ribu atau berkisar Rp 11 jutaan sampai Rp 22 jutaan.

Kemudian ada rangkaian pajak yang harus ditaati. Selain pajak kendaraan tahunan berdasarkan ukuran mesin kendaraan dengan kelipatan 500 cc. (0-500 cc, 500-1000 cc dll) yang harganya juga tidak murah, ada pajak lainnya yakni pajak berat dan pajak perolehan.

Pajak Berat didasarkan pada berat trotoar yang tercantum pada sertifikat kendaraan yang diinspeksi, diukur dengan kelipatan 500 kg. Pajak ini dibayarkan saat membeli mobil baru atau saat memperbarui shaken inspection. Pajak berat dijalankan antara JPY 10.000 hingga 80.000 setiap kali atau berkisar Rp 1-8 jutaan.

Terakhir adalah harus memiliki asuransi. Dan ini wajib. Pertanggungan asuransi ini diwajibkan secara hukum dan melindungi pengemudi dari tanggung jawab jika pihak ketiga mengalami cedera dalam kecelakaan karena kesalahan.

Polis dibeli sebagai bagian dari proses shaken inspection tadi dan mencakup periode shaken inspection. Asuransi wajib dapat dikenakan biaya antara JPY 30 ribu hingga 40 ribu atau berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 5 jutaan.

(jp)

Previous Article Penanganan Banjir, Kelurahan Pasar Baru Siapkan Lima Posko Pengungsian
Next Article Pj Gubernur Matangkan Kesiapan Festival Malam Tahun Baru Dalam Rapim
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Covid di Irlandia Utara Naik, Pasien Infeksi Ginjal Menunggu 100 Jam

Mahathir Mohamad Mundur setelah Kalah di Pemilu

Memanas, Perseteruan Anwar Ibrahim-Muhyiddin Berlanjut ke Gugatan

Tiongkok Sebut Subvarian Baru Omicron dari Eropa dan AS

Puji Rakyat Ukraina, Raja Charles: Keberanian Mereka Luar Biasa

You Might also Like

Dunia

KBRI di Beijing Ubah Jam Kerja karena Lonjakan Kasus Covid-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 November 2022
Dunia

Negara dengan Kelahiran Tertinggi dan Terendah, Singapura Terbawah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Januari 2023
Dunia

Bersejarah, Lawatan Perdana Presiden Korsel Yoon Suk-yeol ke Jepang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Dunia

Beredar Foto Tentara Rusia Dipukuli Gegara Tolak Perang Lawan Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Desember 2022
Dunia

Kecelakaan Maut di Pakistan, 17 Orang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Februari 2023
Dunia

Bantu Ukraina Lawan Rusia, Polandia Siap Kirim Kompi Tank Leopard

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Januari 2023
Dunia

WHO Sebut Dunia Perlu Kurangi Konsumsi Garam Meja, Ini Alasannya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Maret 2023
Dunia

Developer Takut Masuk Penjara, Pengacara Robot AI Batal Ikut Sidang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Januari 2023
Dunia

Lalai dalam Tragedi Itaewon, Mantan Kepala Polisi Yongsan Ditahan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account