Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Januari – November, 2.133 Kendaraan Parkir Liar Diderek
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Januari – November, 2.133 Kendaraan Parkir Liar Diderek
Jakarta

Januari – November, 2.133 Kendaraan Parkir Liar Diderek

Wartajakarta
15 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan penertiban parkir liar di enam kecamatan se-Jakarta Utara.

Kendaraan parkir sembarang ini mengganggu fungsi jalan

Sejak Januari hingga November 2022, tercatat sebanyak 2.133 kendaraan diderek lantaran parkir tidak pada tempatnya. Penertiban parkir liar penting digencarkan karena selama ini keberadaannya disinyalir menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, setiap hari anggotanya rutin melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar. Secara mobile, menggunakan 13 kendaraan derek, petugas menyisir sejumlah lokasi rawan parkir liar.

Dishub Pastikan Oknum Terlibat Parkir Liar Ditindak Tegas

“Kendaraan parkir sembarang ini mengganggu fungsi jalan. Akibatnya, di beberapa lokasi memicu kemacetan,” ujar Harlem, Kamis (15/12).

Dijelaskan Harlem, setiap unit kendaraan derek diperkuat sebanyak tiga personel Sudinhub Jakarta Utara ditambah satu petugas dari satuan samping. Petugas akan melakukan patroli atau menyisir ruas jalan yang ramai dan padat kendaraan.

Harlem merinci, dari total 2.133 kendaraan yang diderek, penindakan terbanyak terjadi di bulan Maret 2022 yakni sebanyak 246 kendaraan.

Sedangkan jumlah kendaraan yang diderek akibat parkir sembarangan sepanjang tahun 2021 jumlahnya mencapai 2.260 unit.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap kendaraan yang diderek dikenakan sanksi retribusi Rp 500 ribu,” tandasnya.

Previous Article Heru: Sinergisitas Kunci Menuju Kota Tangguh dan Berkelanjutan
Next Article Kelurahan Koja Adakan Layanan Servis Motor dengan Harga Terjangkau
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Distamhut DKI Lakukan Penopingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang
Anwar Silaturahmi dengan Warga RW 03 Kebon Pala
Pantai Sunrise Pulau Pramuka Dipercantik
Ikut Bantu Korban Gempa, 15 Anggota Satpol PP Dapat Penghargaan
Heru Pimpin Apel Penanganan Kemacetan Lalin di Jakarta

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Jakarta

Dua Pompa Mobile Trailer Baru Diuji Coba di Waduk Ria Rio

Wartajakarta
Wartajakarta
9 November 2022
Jakarta

Atasi Genangan, Saluran di Jalan Fatmawati Raya Dikuras

Wartajakarta
Wartajakarta
23 November 2022
Jakarta

ITF Sunter Ditarget Beroperasi 2027

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Desember 2022
Jakarta

Pasar Jaya dan PT FSTJ Kerja Sama Penyediaan Beras

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Oktober 2022
Jakarta

PT Transjakarta Tambah 26 Bus Listrik

Wartajakarta
Wartajakarta
28 Desember 2022
Jakarta

Sosok Ridwan Saidi di Mata Ketua FKBB

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Desember 2022
Jakarta

Pj Gubernur Sampaikan Pidato Penyampaian Raperda APBD 2023

Wartajakarta
Wartajakarta
8 November 2022
Jakarta

Pemkot Jaksel Buka Sosialisasi Persiapan Rekrutmen PJLP

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Desember 2022
Jakarta

Pemkot dan TP PKK Jaktim Berikan Bantuan Korban Bencana Cianjur

Wartajakarta
Wartajakarta
19 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account