Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Melalui Situs SATUSEHAT Health Pass Palsu
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Melalui Situs SATUSEHAT Health Pass Palsu
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Melalui Situs SATUSEHAT Health Pass Palsu

Wartajakarta.id 6 November 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapatkan laporan adanya pemalsuan situs SATUSEHAT Health Pass (SSHP), yang menargetkan pelaku perjalanan internasional untuk membayar sejumlah biaya saat mengisi formulir di situs web tersebut.

“Kami mengimbau kepada publik untuk selalu waspada. Pengisian SSHP hanya melalui situs resmi sshp.kemkes.go.id atau SATUSEHAT Mobile dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, Selasa (5/11).

SATUSEHAT Health Pass merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Monkeypox (Mpox) di Indonesia. Adapun, pengisian SATUSEHAT Health Pass wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, setibanya di Indonesia.

Pelaku perjalanan hanya perlu mengisi formulir daring (online) secara gratis melalui sshp.kemkes.go.id. Setelah itu, muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara, selanjutnya barcode dapat disimpan oleh pengguna.

Setiaji juga mengimbau masyarakat, khususnya kepada pelaku perjalanan internasional, untuk tetap waspada terhadap potensi munculnya kembali tindakan ilegal serupa. Apabila menemukan tindakan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya melalui email helpdesk@kemkes.go.id.

“Tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut juga dapat berdampak pada keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat,” tutup Setiaji.

Previous Article Menag Nasaruddin Umar Minta Umat Buddha Jaga Kesakralan Borobudur
Next Article Perkuat Kesan Sporty, Honda Hadirkan Deretan Model Sporty di SEMA 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Nasional

Ibu Iriana Jokowi dan OASE KIM Lakukan Sejumlah Kegiatan Pelestarian Lingkungan Laut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Juli 2023
Nasional

Pembukaan Sekolah Bisnis Pesantren, Kemenag RI: Sejalan Program Kemandirian

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Agustus 2024
Nasional

Respons Nota Diplomatik Arab Saudi, Kemenag Berikan Penjelasan Soal Skema Penyembelihan Dam 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Juni 2025
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Jadi Keynote Speaker Rakorda APDESI Wilayah Jawa Barat 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2023
Nasional

Kemendag Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Agustus 2024
Nasional

Kurangi Penggunaan LPG, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Jargas di Rumah Tangga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Juni 2024
Nasional

KTT G20, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Arsitektur Kesehatan Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras Menteri ATR Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Agraria Suku Anak Dalam

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Desember 2022
Nasional

Pembangunan Pelabuhan Patimban Diapresiasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account