Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM
Hukum

Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM

Wartajakarta 7 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Korlantas Polri menerbitkan elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code untuk kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerbitan ini sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, panduan itu akan disebar ke beberapa tempat umum dan platfrom digital agar masyarakat dapat mempelajarinya.

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada,” ungkap Yusri Yunus seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Selasa (7/3/2023).

Menurut Yusri, dengan adanya buku tersebut nantinya pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.

“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya,” terangnya.

Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Mulai dari adanya Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Adapun persyatannya hanya dua kali kesempatan di hari yang sama.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkasnya.

 

Previous Article Malaysia Dilanda Banjir Bandang, Singapura Bersiap Terkena Dampak
Next Article PLN Gandeng ITDC Pasang SPKLU di KEK Mandalika
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Mabes Polri Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Bhayangkara

Polres Tangsel Serahkan Safe Deposit Box dan CCTV untuk Masjid Jami Al Muhajirin Pamulang

Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Pengamanan pada Lokasi Wisata

Imbau Warga yang Bepergian Nataru, Korlantas Polri: E-toll nya Dipenuhi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO

You Might also Like

Hukum

Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Pembobol Rekening Via M-Banking Rp120 Juta di Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 29 Desember 2022

Perpanjangan SIM Tanpa Antre, Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Wartajakarta Wartajakarta 2 Agustus 2024
Hukum

Dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa Ditahan Selama 20 Hari

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Tipu Wanita Rp126 Juta, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pecatan Anggota Polri

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Kalemdiklat Polri Resmikan Gapura Baru Pusdik Lantas

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Lepas Sambut Lima Kapolsek di Jajaran Polres Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 15 Februari 2023
Hukum

Jadi Tersangka, Penyanyi Windy Idol Dicegah Keluar Negeri oleh KPK

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Yonkav 9/SDK

Wartajakarta Wartajakarta 5 Mei 2023
Hukum

Kasus Kematian Keluarga Kalideres Terungkap, Ada Temuan Aktivitas Ritual

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account