Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, KPK Temui Sejumlah Kendala
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, KPK Temui Sejumlah Kendala
Hukum

Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, KPK Temui Sejumlah Kendala

Wartajakarta 12 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa kendala dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Seperti, meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).

“Kan masih di tahap penyelidikan. Misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/ KPK Inggris. Karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

“Kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” sambungnya.

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela.

Yakni, bila calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

“Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil calon saksi. Kalau calon saksi itu sifatnya masih ‘volunteer’ sebetulnya,” tuturnya.

“Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang. Kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan,” tambahnya.

Hambatan lainnya di tingkat penyelidikan, yaitu berkenaan dengan penggeledahan.

“Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan tidak bisa,” tandasnya (pmj)

.

Previous Article Wali Kota Blitar Santoso dan Istri Disekap Perampok, Perhiasan dan Uang 400 Juta Digondol
Next Article Bersahaja Namun Tetap Menawan, Kate Middleton dengan Gaun Payet Merah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Regina Anugerahanni Rosari Anak Tukang Warung Lulus Menjadi Taruni Akpol 2024

Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jakbar, Polisi Periksa 7 Saksi

Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Masih Lengkapi Berkas Perkara

Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

HUT TNI Ke-78, Polres Tangsel Kunjungi 8 Mako TNI di Tangerang Raya

You Might also Like

Hukum

Kasus Bullying Tewaskan Dokter Muda Undip, Wamenkes Dante: Dokter Profesi Mulia

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Polri Bongkar Judi Online dan Pornografi Sindikat Jaringan Taiwan

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juli 2024
Hukum

KSAD Dudung Abdurachman Minta Prajurit Waspadai Kelompok Radikal

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Konten Kreator! Stop Bikin Video Ngemis Online

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Ajak Warga Kampung Boncos Cegah Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM

Wartajakarta Wartajakarta 7 Maret 2023
Hukum

Ramadan 2025, Satgas Pangan Polri dan Kemendag Imbau Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai Harga yang Wajar

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2025
Hukum

Polri Akan Bentuk Satgas Anti Politik Uang untuk Wujudkan Pemilu Tertib hingga Jujur

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account