Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Jaksel Usut Kasus Tembok Roboh di MTsN 19 Jakarta
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Metro Jaksel Usut Kasus Tembok Roboh di MTsN 19 Jakarta
Hukum

Polres Metro Jaksel Usut Kasus Tembok Roboh di MTsN 19 Jakarta

Wartajakarta 26 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami penyebab tembok roboh MTs Negeri 19 Jakarta yang menewaskan tiga siswa. Polisi akan memeriksa tiga tenaga pengajar sekolah tersebut pada Rabu (26/10/2022).

“(Terkait tembok roboh di MTsN 19 Jakarta) kami memeriksa tiga guru dan wali yang bertugas saat kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan.

Lebih lanjut Irwandhy menjelaskan, penyidik telah menaikan status kasus tembok sekolah roboh ini ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

“Sementara belum penetapan (tersangka), masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Irwandhy, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan tim Puslabfor Polri terkait penyebab robohnya tembok. “Untuk hasil Labfor belum kami terima,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan kasus tembok roboh di MTs Negeri 19 Jakarta ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah.

“(Kasus tembok roboh di MTs Negeri 19 Jakarta) sudah penyidikan saat ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022) lalu.

Selain kepala sekolah, lanjut Irwandhy, polisi juga telah memeriksa tenaga pengajar dan office boy di sekolah tersebut. Menurut dia, pihaknya juga masih menunggu hasil Labfor Mabes Polri di lokasi kejadian.

“Senin (kemarin) sudah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga orang. (Mulai) dari kepala sekolah, ada guru, dan satu OB,” ujarnya.

Previous Article Simpan Enam Bungkus Plastik Berisi Sabu, Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Pria Paruh Baya
Next Article Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Marbot Masjid Diringkus Satreskrim Polres Cilegon
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Bareskrim Polri Tegaskan Terus Dalami Laporan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Guyub Rukun Ketua RW di Kota Tangerang, Kapolda Metro Jaya Titip Polisi RW

Wartajakarta Wartajakarta 25 Februari 2023
Hukum

Polri Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2023
Hukum

Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar

Wartajakarta Wartajakarta 24 April 2025
Hukum

2.938 Petugas Gabungan Dikerahkan di Jakarta Dalam Operasi Patuh Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Percintaan Menjadi Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Februari 2023
Hukum

Korlantas Polri Mulai Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Pengamanan KTT Asean Summit 2023

Wartajakarta Wartajakarta 7 Mei 2023
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta Wartajakarta 4 Maret 2024
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Juni 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account