Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Asistensi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Asistensi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak
Hukum

Polda Metro Jaya Asistensi Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak

Wartajakarta 28 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20) seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap D (17). Kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Kombes Pol. Trunoyudo menambahkan ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.

“Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil,” ujar Kombes Pol. Trunoyudo.

Kombes Pol. Trunoyudo menjelaskan peristiwa pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu MDS dan S maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.

Kemudian pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya, ” ucap Kombes Pol. Trunoyudo.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah menganiaya pria berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2).

Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan pada Kamis (23/2).

Tersangka S yang melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.

Sedangkan tersangka MDS yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

(Antara)

Previous Article Terima Komnas Perempuan, Presiden Jokowi Dukung Implementasi UU TPKS
Next Article Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Tindakan Debt Collector
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Wanda Hamidah Adukan Kasus Eksekusi Rumah Keluarganya ke Bareskrim Polri

Buka Praktek 5 Tahun di Kabupaten Bekasi, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ajak Buruh Berpartisipasi Dalam Upaya Pemerintah Memperluas Lapangan Pekerjaan

Perayaan Tahun Baru, Pemerintah Izinkan Event-event Besar Digelar

You Might also Like

Hukum

Polisi Tetapkan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jakarta Selatan Sebagai Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Polsek Pondok Aren Berhasil Amankan 4 Pelaku Tawuran di Dekat Bintaro Plaza

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Peragakan Momen Korban Terlindas

Wartajakarta Wartajakarta 2 Februari 2023
Hukum

Bawa Sajam, Sembilan Remaja Digiring ke Mapolres Bekasi Kota

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Polri yang Bikin Mudik pada 2025 Lebih Lancar

Wartajakarta Wartajakarta 10 April 2025
Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang dan Semarang

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2023
Hukum

Sambang Warga, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Kunjungi Lengkong Gudang

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lantik 9 Kapolda dan 7 PJU di Mabes Polri, Berikut Daftarnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account