Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Usut Dugaan TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Dircab PT Cimendang Sakti Kontrakindo
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Usut Dugaan TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Dircab PT Cimendang Sakti Kontrakindo
Hukum

Usut Dugaan TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Dircab PT Cimendang Sakti Kontrakindo

Wartajakarta
27 Mei 2024
Share
1 Min Read
SHARE

KPK masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Salah satunya memanggil Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo sebagai saksi.

“Hari ini (27/5), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Imanuel Eras Muda Harahap (Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Kendati begitu, Ali tidak menjelaskan secara rinci terkait materi penyidikan terhadap Imanuel Eras Muda Harahap. “(Pemeriksaan berlangsung) di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita B. U. (Swasta),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Senin (13/5/2024).

Tak hanya Windy Idol, Ali juga mengatakan ada dua orang lainnya yang turut diperiksa oleh KPK. Kedua saksi lainnya di antaranya Anda dari pihak swasta, dan Robert Nababan berprofesi sebagai pengacara.

“Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI),” ujarnya.

Previous Article World Water Forum 2024 Sukses, Korlantas Polri Apresiasi Anggota Pengamanan-Pengawalan
Next Article Presiden Jokowi Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

4 Jabatan di Polres Tangerang Selatan Resmi Berganti
Lemkapi Anugerahkan Presisi Award kepada Kadivhumas Polri
Hoaks Penggunaan Barbuk Baju Thrifiting, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Pengelola Akun Twitter @Askrlfess
Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 5 Pelaku Narkoba, Ratusan Peluru Aktif, 21 Buah Bong, dan 3 Suntikan Bekas Ikut Diamankan
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Terobosan Kapolri Ujian Gunakan Teknologi

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Agustus 2023
Hukum

Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Langkah Kapolri Cegah Pungli di Tilang Manual

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
24 Oktober 2022
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Kerugian Capai 1,6 Milyar

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Agustus 2023
Hukum

Dari Jumat Curhat, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Januari 2023
Hukum

Polres Metro Jakarta Timur Gelar Turnamen Kapolres Cup Mobile Legends

Wartajakarta
Wartajakarta
7 November 2022
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Polisi RW Harus Buat Masyarakat Tersenyum

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jamin Harga Pangan Sesuai HET Saat Ramadan

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Februari 2025
Hukum

Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam Mahfud Md

Wartajakarta
Wartajakarta
3 November 2022
Hukum

Mudik Lebaran Ganjil Genap, Kakorlantas Polri Sebut Bersifat Situasional

Wartajakarta
Wartajakarta
18 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account