Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Hukum

Pencuri Spesialis Spion Mobil Mewah di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Wartajakarta 1 November 2022
Share
3 Min Read
SHARE

 Anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.

“Pelaku tersebut yang kami amankan diantaranya berinisial YS dan JAS saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri kelapa Dua kebon jeruk Jakarta Barat,” ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku YS bersama dengan pelaku JAS berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan mengendarai kendaraan umum TransJakarta.

Setibanya di Jalan Alteri Kelapa Dua, pelaku YS melihat posisi kendaraan macet, pelaku YS dan pelaku JAS turun dari Trans Jakarta atau Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencari atau mencuri spion mobil yang terjebak kemacetan

“Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,” ucap Kompol H Slamet Riyadi

Pelaku YS melihat mobil korban Toyota Fortuner TRD tahun 2020 warna hitam

yang dikendarai oleh saudara I Wayan sedang terjebak macet, langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion yang sedang terpasang dimobil tersebut sebelah kiri.

Karena susah dipatahkan Pelaku JAS  membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik ke bawah.

Setelah berhasil pelaku YS langsung memasukan spion tersebut ke dalam tas yang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku.

Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut kemudian pelaku mencoba melarikan diri.

Karena pengemudi tersebut turun dan mengejar para pelaku sambil diteriakin “Maling maling ” ucapnya menirukan ucapan korban.

Para pelaku berlari kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota Buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas dijalan tersebut dibantu warga  sekitar.

Kemudian para Pelaku bersama satu buah spion mobil hasil curian tersebut dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, setelah pihaknya melakukan proses penyidikan anggotanya mendapatkan keterangan dari para pelaku.

Dimana kedua pelaku tersebut YS dan JAS merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.

“Pelaku selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas- Jakarta Utara

dan di lampu merah Jalan Mambo – Jakarta Utara,” ujar Iptu Rizky Ari Budianto.

Para pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil dijual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pmj)

Previous Article Legislatif dan Eksekutif Bahas Anggaran Tiga Program Prioritas
Next Article Kolaborasi dengan YouTube, XL Axiata Hadirkan Program “Unlimited YouTube Shorts” Senilai Rp 1
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Usut Sekeluarga Keracunan di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 17 Januari 2023
Hukum

Beri Arahan di Apel Kasatwil, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harap Gedung K9 Jadi Pusat Penelitian Kesehatan Hewan

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Habib Bahar Bin Smith Ditembak OTK, Polisi Sudah Olah TKP

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2023
Hukum

Jadi Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto Temui Wali Kota Benyamin Davnie

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

1 Personel Dipecat Terkait Kasus DWP

Wartajakarta Wartajakarta 3 Januari 2025
Hukum

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Hukum

Polri Tak Bisa Lepas dari Ulama

Wartajakarta Wartajakarta 30 Oktober 2022
Hukum

Jenazah Angela Hindriati Korban Mutilasi Bekasi Dimakamkan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account