Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pelaku Penyerangan Imam di Masjid Jatiwaringin Bekasi Ternyata Alami Depresi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pelaku Penyerangan Imam di Masjid Jatiwaringin Bekasi Ternyata Alami Depresi
Hukum

Pelaku Penyerangan Imam di Masjid Jatiwaringin Bekasi Ternyata Alami Depresi

Wartajakarta 3 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap imam masjid di salah satu masjid Kecamatan Jatiwaringin, Kota Bekasi, merupakan warga sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya mengatakan pelaku teridentifikasi seorang lansia berinisial SK (70). Pihak keluarga pelaku juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban S (51).

“Pelaku jamaah dari masjid tersebut juga, masih warga sekitar. Informasi yang kita terima pihak keluarga pelaku juga sudah meminta maaf,” jelas Herman Edco Wijaya kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Berdasarkan pemeriksaan saksi, lanjut Herman, pelaku diduga mengalami depresi. Sedangkan untuk memastikan motif penyerangan, polisi akan memanggil pelaku dan mempertemukannya dengan korban.

“Motif sementara dari keterangan saksi ada gangguan depresi yang dialami oleh pelaku. Tapi kami akan mendalami. Kita akan pertemukan, kita akan lakukan pemeriksaan dan kami mendapatkan kesimpulan,” ungkapnya.

Menurut Herman, aksi penyerangan yang dilakukan terhadap imam masjid tersebut terjadi pada Kamis (1/12/2022) saat sedang salat maghrib berjamaah. Dia memastikan tidak ada main hakim sendiri dan jamaah masjid yang hadir hanya memisahkan pelaku dan korban.

“Hanya diamankan oleh pengurus masjid yang kebetulan salat, yang kemudian dibawa keluar,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Oknum Perwira Paspampres Pelaku Rudapaksa Ditetapkan Jadi Tersangka
Next Article Heru Pastikan Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Audrey Davis Sempat Diancam Soal Penyebaran Video Syur

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 Kg dan 50 Ribu Ekstasi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Juni 2023
Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan

Wartajakarta Wartajakarta 11 April 2023
Hukum

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74

Wartajakarta Wartajakarta 4 Desember 2024
Hukum

10 Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut Tahanan Kabur

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Antisipasi Kamtibmas 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kumpulkan 34 Kapolda

Wartajakarta Wartajakarta 14 Desember 2022
Hukum

Bareskrim Polri Sebut Ada Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Kalemdiklat Polri Kembali Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang II

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Hukum

Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account